Hukrim

Pria Miliki Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Saat di Taman

Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, Sabtu 17/08/2024 lalu.

Pengungkapan peredaran Narkoba oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di salah satu taman di wilayah Taliwang ini sekitar pukul 00.30 wita berhasil mengamankan terduga pelaku ( YS) alias ( O ) serta barang bukti sabu seberat 1,88 gram.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan ( YS ) alias ( O ) dilakukan penangkapan sebuah taman di wilayah Kec. Taliwang pukul 00.30 wita ( dini hari ) dari keterangan terduga pelaku ( YS ) alias ( O ) bahwa dirinya diamankan petugas di taman tersebut akan melakukan transaksi namun Tim opsnal yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mengamankan ( YS ) setelah dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang diduga sabu yang disimpan di kotak rokok disakunya.

BACA JUGA   Kejari Sumbawa Barat Musnahkan BB, Taksiran Narkotika Senilai Rp.73.950.000

Lanjut Kasat dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka ( YS ) mendapatkan barang tersebut ia beli dari ( P ) dan sudah ada yang terjual sehingga sisa yang ada pada diri ( YS ) seberat 1, 88g ( satu koma delapan puluh delapan gram) dan penyidik akan mendalami, mengumpulkan bukti lainnya karena dalam pembuktian belum cukup apabila hanya dengan satu keterangan saja.

Adapun barang bukti yang disita berupa :

– 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu
– 1 (satu) bendel plastik klip kosong
– 1 (satu) perangkat alat hisap sabu .

– 1 (satu) buah HP Android
– 1 (satu) buah timbangan digital
– 1 (satu) buah bungkusan rokok
– 1 (satu) buah dompet emas merk BERKAH
– 1 (satu) buah dompet kulit warna biru
– Uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

BACA JUGA   Lantaran Mabuk Dan Judi, Yakop Pasumain Tega Habisi Nyawa Istri

Tersangka ( YS ) aliad ( O) kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),
atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah).(red)

Artikel Lainnya

Back to top button