Hukrim

PEMBERI dan PENERIMA UANG SUAP KORUPSI

Jakarta, 28 Desember 2O24.
Mediajurnalindonesia.id-Ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dengan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/ 12/ 2024.Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus sebagai PEMBERI uang suap pada Eks Ketua Komisioner KPU Wahyu Setiawan membawa perkembangan baru proses hukum yang sempat tidak berjalan efektif, mandeg 4 tahun.

Ungkap Hasto Kristiyanto, kami taat hukum, tetap mengikuti proses hukum yang berjalan, tentu kami punya hak untuk pembelaan diri dengan
melalui Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Alvon Kurnia Palma.

Publik bertanya tanya bagaimana kelangjutan Kasus PEMBERI uang suap korupsi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian.

Langkah hukum diambil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mentersangka kan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sempat tidak efektif, mandeg dari tahun 2020-2024.
Pergerakan Hukum bagi PEMBERI uang suap korupsi harus disusul pula dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan mentuntaskan kasus PEMBERI uang suap korupsi di Kementerian Pertanian, yang tidak tergantung gantung terkesan ada tebang pilih, tidak ada pilih kasih, tidak ada unsur Politis dan tidak ada Koruptor sengaja di Pelihara.

BACA JUGA   Dua Kades di Kecamatan Maluk Jadi Tersangka Korupsi Dana DD,Sedang Proses Pemberhentian Sementara

Sudah jelas terang benderang dalam Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 pasal 5 ayat 1 Anti Korupsi bagi PEMBERI dan PENERIMA diatur dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.
Uang suap korupsi PEMBERI dan PENERIMA sama-sama orang dinyatakan BERSALAH dan harus dikenakan hukuman pidana penjara, jangan hanya sebatas pada PENERIMA uang suap korupsi saja, mana ada rasa keadilan dalam menjalankan penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA   Seorang Pria Miliki Sabu Siap Edar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Ketua Pengawas Sahabat Awak Media Pertanian Indonesia (SAMPI) Jerry Roger menaruh harapan dan menanti Gebrakan terobosan baru, di tahun baru 2025 ada KEPASTIAN HUKUM yang jelas terhadap langkah hukum tegas terhadap PEMBERI uang suap korupsi di Kementerian Pertanian Indonesia dan bagi kelangjutan yang sudah ditersangka kan korupsi serta yang sudah di cegah keluar Negeri dari yang baru menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bapak Setyo Budiyanto.(Daeng S)

Artikel Lainnya

Back to top button