Hukrim

Kompak Edarkan Sabu Pasutri Dari Praya Timur Dibekuk Polisi, Nasibnya Berujung Dibalik Jeruji Besi.

Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id.Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, tangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial AD dan E, diduga sebagai pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, kini
nasib pasutri tersebut berujung di balik jeruji besi.

“Keduanya diamankan di di rumahnya di Kecamatan Praya Timur pada Jumat malam sekira pukul 11.00 Wita,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Fedy Miharja dalam keterangannya, di Praya, Minggu (9/2/2025).

BACA JUGA   Diduga Kuat Oknum Polres Dompu Mendamaikan Kasus Pengeroyokan Tanpa Libatkan Pihak Keluarga

Mereka ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan itulah, kata Fedy, petugas mendapati terduga AD dan E yang diduga melakukan transaksi menjual narkoba jenis sabu di wilayah setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,59 gram di rumahnya.

“Selain itu, barang bukti berupa dua unit HP android, uang Rp. 500.000, timbangan digital dan serangkaian alat hisap juga turut diamankan dan disita petugas ,” kata Fedy.

BACA JUGA   Dapat Paket Ganja Seberat 849,73 Gr Dari Sumatra Mahasiswi Asal KSB Dibekuk Polisi.

Saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba guna untuk melakukan pengembangan.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Lombok Tengah, yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian di wilayahnya, untuk menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut.(Ftr)

Artikel Lainnya

Back to top button