Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu sebanyak (Bruto) 18,40 gram dan berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pengedar di Wilayah Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

“Kedua orang terduga pelaku yang diamankan inisial RH (L/24) dan S (L/29), kedua pelaku merupakan warga Desa Kuta Kecamatan Pujut,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, SH, Senin (25/11/2024).

Fedy menegaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram berupa narkotika jenis shabu.

“Ada informasi dari masyarakat, kemudian kita dalami dan kita selidiki kebenaran informasi tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.

Ditambahkan Kasat yang selalu berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Loteng ini, usai melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan penangkapan kepada terduga pelaku yang diduga sedang melaksanakan transaksi barang haram tersebut.

“Dari hasil penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan, kami berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip transparan, berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 18,40 gram,” tegas Fedy.

Selain itu pihaknya juga mengamankan berbagai alat, mulai dari alat hisap (bong), alat timbangan digital, pipa kaca dan skop serta korek api gas.

Kasat menyampaikan, kedua terduga pelaku, saat ini diamankan di Mapolres Lombok Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(F)