Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah dalam sepekan ini kembali berhasil menangkap seorang pria asal Kecamatan Janapria inisial RH (31) karena Kedapatan membawa sabu seberat (bruto) 105,9 gram, setelah beberapa hari lalu menangkap tiga Pengedar sabu di Praya Loteng.
“Pelaku RH (31) kita amankan di Janapria berikut dengan barang bukti sabu seberat (bruto) 105,9 gram. Informasi sementara pelaku merupakan penjual barang haram di wilayah tersebut, ” kata Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH, saat dikonfirmasi, Senin (23/12).
Selain itu, kata Fedy pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah HP, uang tunai Rp. 750.000-, satu buah alat hisap (boong) dan satu unit sepeda motor.
Menurut Fedy kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami dalami dan selidiki kebenaran informasi dari masyarakat tersebut,” ungkapnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pihaknya langsung menuju ke TKP dan melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor.
“Kami langsung memberhentikan pelaku dan mengamankannya. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti sabu tersebut kearah sawah,” terangnya.
Saat melakukan penggeledahan dan penyisiran disekitar TKP pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 105,9 gram.
“Saat ini pelaku kita suda kita amankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Fth).