Hukrim

Cabuli Anak Kandung, Terduga Pelaku Diamankan Polres Lombok Utara

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Gufron Subeki mewakili Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Didik Putra Kuncoro,S.I.K, M.Si membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, Selasa (30/04/2024).

Terduga pelaku inisial S alias Bayo, 47 tahun alamat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

“Sebut saja Bunga, Gadis 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA menjadi korban kebiadaban orang tuanya sendiri, pasalnya korban mengaku beberapa kali diseteubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA   Empat Pria di Lobar Terciduk Polsek Kediri Nyolong Kabel Milik PT. PLN 

Dari informasi yang dihimpun media ini bahwa perbuatan kebiadaban orang tuanya terungkap pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 07.30 wita, setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibiknya melalui pesan singkat (WhatsApp).

Korban mengaku bahwa dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan suami istri.

Kemudian sekitar pukul 21.00 wita bibik korban menceritakan kembali peristiwa yang dialami korban kepada adik kandungnya (paman korban).

BACA JUGA   Kasus Tipikor Kades Mantun Non Aktif Diancam 20 Tahun Penjara Malah Tersenyum

Mendapatkan informasi tentang peristiwa yang dialami oleh korban pada pukul 22.00 wita paman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Sekitar pukul 23.05 wita Kepala Dusun setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang.Menerima laporan tersebut anggota Polsek Pemenang langsung mengamankan terduga pelaku ke Polres Lombok Utara untuk menindak lanjuti laporan tersebut.(Doel)

Artikel Lainnya

Back to top button