Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id. Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang ayah inisial FRM (46), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih pelajar, di Kecamatan Jonggat Lombok Tengah.
“Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU.Luk Luk iL Maqnum, STrk.,SIK.,MH,.ketika dikonfirmasi Kamis (19/12/2024) membenarkan, kalau terduga pelaku inisial FRM (46) kita amankan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat.
Kasat mengungkapkan kejadian dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 03.00 wita dinihari, dimana saat itu korban sedang tidur dikamarnya, lalu pelaku masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban dan melakukan aksi bejadnya tersebut.
“Saat pelaku melakukan aksi bejadnya, korban tidak berani menolak dan melawan, karena korban takut sebab sering melihat terduga pelaku memukul dan mengancam ibu korban,” ungkapnya.
Korban kemudian, kata Kasat Reskrim menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, yang saat ini bekerja diluar negeri sebagai TKI melalui sambungan telpon.
“Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung menghubungi bibik korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera di laporkan ke pihak kepolisian,”tuturnya.
Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”jelas Kasat.(Fth).