Bandung, Mediajurnalindonesia.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Dr. Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penggunaan insinerator mini untuk pembakaran sampah tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas masih maraknya pemanfaatan insinerator skala kecil di sejumlah daerah sebagai solusi cepat pengelolaan sampah.

Hanif meminta agar pesan tersebut disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Menurut dia, emisi yang dihasilkan dari pembakaran sampah menggunakan insinerator mini justru lebih berbahaya dibandingkan sampah yang dibiarkan menumpuk.

“Emisi yang dihasilkan itu jauh lebih berbahaya daripada sampahnya sendiri. Lebih baik sampah menumpuk daripada berubah menjadi emisi,” kata Hanif saat kunjungan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Caringin, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, emisi hasil pembakaran sampah mengandung partikel berbahaya yang tidak dapat disaring oleh masker biasa. Perlindungan maksimal, menurut Hanif, hanya dapat diperoleh dengan masker khusus seperti masker N5, yang umumnya digunakan pada masa pandemi Covid-19.

“Kalau sudah menjadi emisi dan terhirup, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup melindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan bahwa dampak emisi tersebut bersifat jangka panjang. Partikel berbahaya yang terhirup manusia dapat bertahan di dalam tubuh hingga 20 tahun, serta berpotensi memicu kanker dan kerusakan paru-paru.

“Emisi yang sudah terhirup itu butuh waktu puluhan tahun untuk hilang dari tubuh. Risikonya sangat besar bagi kesehatan,” katanya.

Oleh karena itu, ia menilai penumpukan sampah masih lebih dapat dikendalikan risikonya dibandingkan pencemaran udara akibat pembakaran. Menurut Hanif, dampak sampah yang menumpuk umumnya terbatas pada bau tidak sedap, sementara emisi berbahaya dapat langsung masuk ke sistem pernapasan manusia.

“Kalau sampah menumpuk, paling kita hanya mencium baunya. Tapi kalau sudah jadi emisi, dampaknya jauh lebih serius,” ujar Hanif.

Pemerintah, kata Hanif, terus mendorong pengelolaan sampah yang ramah lingkungan melalui pengurangan, pemilahan, dan pengolahan yang tidak menimbulkan risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan.(AB)