Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id – Pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh peraturan pelaksanaannya, dengan menjunjung tinggi asas rekognisi, subsidiaritas, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi. Orientasi kebijakan anggaran desa tahun 2026 diarahkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memastikan pembangunan desa tetap berjalan secara terukur dan bertanggung jawab di tengah keterbatasan fiskal yang semakin nyata.
Dalam konteks kebijakan fiskal nasional dan daerah, pengurangan Dana Transfer ke Daerah berdampak langsung terhadap dana perimbangan dan secara berantai menekan kapasitas fiskal desa. Kondisi ini berimplikasi pada berkurangnya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sehingga menimbulkan kebingungan struktural bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja dan menetapkan prioritas pembangunan yang realistis serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Situasi tersebut semakin kompleks dengan diberlakukannya pembatasan belanja operasional maksimal 30 persen dari APBDes. Dalam kondisi penurunan alokasi anggaran, porsi belanja tersebut secara faktual tidak lagi memadai untuk menutup belanja wajib dan belanja pegawai desa. Kepala desa berada dalam posisi dilematis: di satu sisi dituntut patuh terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa, namun di sisi lain dihadapkan pada keterbatasan anggaran yang secara objektif tidak mencukupi kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan desa. Problematika ini dialami hampir oleh seluruh desa.
Optimalisasi Dana Desa tetap dilaksanakan melalui perencanaan partisipatif dan berbasis kebutuhan riil masyarakat yang dituangkan secara sah dalam RPJMDes dan RKPDes. Prioritas penggunaan anggaran diarahkan pada program strategis desa yang berdampak langsung bagi masyarakat, meliputi penanganan stunting, peningkatan derajat kesehatan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Namun akibat keterbatasan fiskal, sebagian program prioritas harus dilaksanakan secara bertahap atau mengalami penyesuaian waktu pelaksanaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam kerangka Undang-Undang Desa, Alokasi Dana Desa merupakan kewajiban pemerintah kabupaten yang bersifat mandatory sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa ADD dialokasikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Ketentuan ini secara normatif memberikan ruang kebijakan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat fiskal desa di atas batas minimal tersebut. Oleh karena itu, penguatan fiskal desa menjadi kebutuhan mendesak agar desa mampu menjalankan kewenangannya secara optimal dan berkelanjutan.
Dalam rangka mencegah penyalahgunaan Dana Desa, pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan sepenuhnya berbasis regulasi. Pencegahan dilakukan sejak tahap perencanaan melalui musyawarah desa, dengan memastikan setiap program memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan terukur, serta indikator pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Pengawasan dilaksanakan secara terbuka dan berjenjang.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, pemerintah desa secara tegas meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan fiskal yang berdampak langsung terhadap desa. Desa tidak seharusnya terus-menerus dijadikan ujung tombak pelaksanaan berbagai program dan penyelesaian masalah publik, sementara dukungan fiskalnya justru dikurangi. Ketidakseimbangan antara beban kewenangan dan kapasitas anggaran bertentangan dengan semangat Undang-Undang Desa dan berpotensi melemahkan pembangunan desa secara sistemik.
Dengan demikian, respon atas pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ini merupakan penegasan komitmen desa untuk tetap taat regulasi, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi seruan kebijakan yang konstruktif agar pemerintah pusat dan daerah menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih adil, rasional, dan berpihak kepada desa demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan