DaerahHukrim

Ungkap Kasus Narkoba dan Curat, Kapolres Lombok Utara Gelar Konfrensi Pers

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id– Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, SH., dan Kasi Humas Ipda Made Wiryawan, SH menggelar Konfrensi Pers hasil ungkap kasus Narkoba dan Curat, bertempat di Lobi Polres, Rabu (22/1/2025).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta,S.I.K. mengatakan, Polres Lombok Utara melakasanakan jumpa pers dalam rangka pengungkapan dua kasus, yang pertama tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu berdasarkan LP Nomor 02 Januari 2025.

“Sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 1 UU RI No 39 tentang narkotika ancaman hukuman bagi 4 orang tersangka yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedkit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar” terangnya.

BACA JUGA   Bhabinkamtibmas Desa Talonang Baru Lakukan Pendampingan Panen Jagung

Agus mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka HE pada hari Minggu 5 Januari 2025 pukul 01.00 wita bertmapat di petigaan Karang Bajo, Kecamatan Bayan. Ia menuturkan pada saat Anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan saat itu saudara HE melihat kedatangan petugas kemudian HE membuang 1 bungkus rokok yang diduga berisi narkotika yang saat itu dilihat oleh petugas.

“Adapun barang bukti, satu klip plastik yang brisi kristal bening narkotika jenis sabu sebrat 10,69 gram, satu klip plastik bening yang berisi kristal bening narkoba jenis sabu seberat 2.6 gram serta dua klip plastik bening yang didalamnya berisi 0,50 gram, jadi totalnya 14, 43 gram,” beber Kapolres.

Kasat Reserse Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, SH., menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang ditangkap di Kecamatan Bayan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., memaparkan kronologi kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di daerah Kayangan pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam kasus ini, tim Puma berhasil menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam DR 1399 XB.

BACA JUGA   Kapolres Loteng Ucapkan Terima Kasih, Pelaksanaan Pilkades Berjalan Lancar dan Kondusif

“Para pelaku diketahui telah membuat duplikasi kunci mobil korban sejak Mei 2024. Pada dini hari, Selasa 21 Januari 2025, mereka menggunakan kunci duplikat tersebut untuk mencuri mobil dari pekarangan rumah korban,” jelas AKP Punguan.

Motif pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masing-masing pelaku. Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lombok Utara menegaskan bahwa kedua kasus ini akan diproses secara hukum dengan tegas. “Pelaku diancam dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.(Doel)

Artikel Lainnya

Back to top button