Jakarta.mediajurnalindonesia.id-
Menjelang lima hari sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum Rektor UGM Yogyakarta dan wakil rektor 1,2,3,4, dekan fakultas kehutanan, kepala perpustakaan fakultas kehutanan, dosen pembimbing mantan Presiden Joko Widodo.(17/5/2025.)
Infonya, akui Kasmudjo (Sleman) dosen pembimbing skripsi yang sudah purnabakti fakultas kehutanan UGM Yogyakarta tegasnya bahwa dirinya bukan dosen pembimbing skripsi Presiden ke 7 RI Joko Widodo.
Saat kami awak media elektronik menghubungi melalui WA Hp Pengacara Komardin (pak komar), pada persidangan pertama gugatan terhadap UGM Yogyakarta pada kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 10:00 dipengadilan Negeri Sleman Yogyakarta diharapkan para tergugat hadir semua agar PERSALAHAN tentang ijazah Joko Widodo bisa cepat selesai dengan putusan yang dapat diterima oleh semua pihak agar kegaduhan bisa selesai dan nilai rupiah bisa menguat kembali di level 10.000/dolar.
Jelas kembali Pengacara Komardin (pak komar), kami berharap civitas akademika UGM Yogyakarta menghadirkan bukti bukti dokumen seperti yang kami tuntut agar perkara ini bisa dapat dipastikan, dibuktikan dengan terang bederang (17/5/2025).
Ungkap, Ketua Dewan Pengawas Sahabat Awak Media Pertanian Indonesia (SAMPI) Jerry Roger, memberikan suport dan apresiasi Komardin pengacara asal Sulawesi Selatan Makassar dalam menggugat melawan hukum Rektor UGM Yogyakarta dan purek 1,2,3,4, serta dekan fakultas kehutanan, kepala perpustakaan fakultas kehutanan, mantan dosen pembimbing Joko Widodo.
Ungkap kembali, mengharapkan semoga dalam persidangan perdana di pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 terhadap Rektor UGM Yogyakarta dan purek 1,2,3,4, serta kepala perpustakaan fakultas ke hutanan, dekan fakultas kehutanan, mantan dosen pembimbing Jokowi, proses persidangan perdana berjalan benar-benar transparansi, terbuka dan jangan ada dusta diantara kita.
Sambung, semua bukti pendukung diperlihatkan semua mulai dari daftar manual kehadiran mahasiswa, kartu mahasiswa, catatan akademik, skripsi, salinan ijazah, kuliah kerja nyata(KKN) dan hadirkan para saksi teman teman bahwa dia teman kuliahnya.
Semoga gugatan perbuatan melawan hukum rektor UGM dan para purek 1,2,3,4 berjalan aman, lancar dan sukses supaya tidak ada lagi polemik pro kontra di masyarakat di negeri kita tercinta Indonesia, NKRI.(Daeng S)