Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, membenarkan penetapan status hukum tersebut.
“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban, dengan inisial RS, sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (19/9/2025).
Meski demikian, polisi belum mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan ini. Rencananya, detail perkembangan penyidikan akan dipaparkan lebih lanjut melalui konferensi pers resmi Polres Lombok Barat dalam waktu dekat.
Kasus kematian Brigadir Esco sempat menyita perhatian publik, lantaran korban ditemukan tewas tergantung tali di dekat rumahnya. Berbagai spekulasi muncul hingga akhirnya Polda NTB menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Polda NTB juga meminta masyarakat tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, sembari mengimbau media dan publik menunggu keterangan resmi berikutnya. (Ramli Mji)
