Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id— Rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/4/2025), terpaksa dibatalkan. Pembatalan dilakukan lantaran unsur pimpinan komisi tidak hadir dalam agenda tersebut.
Berdasarkan agenda resmi DPRD, rapat dijadwalkan membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian publik, seperti status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kondisi keuangan daerah, hingga perizinan ritel modern di Kabupaten Lombok Utara.
Sejumlah pimpinan OPD telah hadir dalam rapat tersebut, antara lain dari Dinas Kesehatan, BKAD, BPKAD, Dinas Perizinan, Bagian Pemerintahan, serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Namun, ketidakhadiran Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi I membuat rapat tidak dapat dilanjutkan.
“Rapat ini tidak bisa kita lanjutkan karena salah satu unsur pimpinan tidak hadir. Sesuai regulasi, itu menjadi syarat mutlak,” ujar Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara, I Made Karyasa.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya hanya dalam kapasitas sebagai koordinator, bukan sebagai pemimpin rapat. “Undangan dibuat atas nama Ketua dan Sekretaris, namun keduanya tidak hadir. Maka rapat ini tidak bisa kita teruskan,” tambahnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi I, Ardianto, menyatakan bahwa rapat tersebut sedianya membahas progres penanganan isu-isu penting yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan terkait SK CASN dan PPPK. Namun karena unsur pimpinan tidak hadir, kami tidak memiliki kewenangan untuk memimpin rapat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, rapat komisi harus dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi.
Dengan batalnya rapat ini, sejumlah pembahasan penting yang menyangkut kepentingan masyarakat terpaksa ditunda. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian jadwal ulang rapat tersebut.(Doel)
