NTB.Mediajurnalindonesia.id- Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Nusa Tenggara Barat melaksanakan prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat baru angkatan XIX di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) NTB, Selasa (16/9/2025). Acara berlangsung khidmat dan sarat makna, menandai resmi bergabungnya para advokat baru ke dalam jajaran PERSADIN.

Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Mihardja, S.H., M.H., pada kesempatan ini diwakili oleh Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Aprizal, S.H., dan Sekjen DPW NTB, Rusman Khair, S.S., S.H. Turut hadir jajaran pengurus serta ketua DPC se-NTB, termasuk Direktur LBH NTB, M. Syarifudin, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Ketua DPW PERSADIN NTB menegaskan bahwa advokat yang diangkat pada angkatan XIX tahun ini kini resmi menjadi bagian dari organisasi. Ia mengingatkan pentingnya tanggung jawab dan kehormatan profesi advokat yang harus dijunjung tinggi.

Sementara itu, Sekjen DPW NTB, Rusman Khair, memberikan pembekalan kepada para advokat baru. Ia menekankan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA & UKA) serta masa magang hanyalah fondasi awal. “Pendidikan berkelanjutan adalah kunci agar kualitas advokat terus terjaga. PERSADIN lebih menekankan kualitas daripada kuantitas,” ujarnya.

Prosesi dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji advokat dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Dr. Heri Supriyono, S.H., M.Hum. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa sumpah advokat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat adalah penegak hukum. Karena itu, harus benar-benar menjalankan profesinya sebagaimana sumpah yang telah diikrarkan,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya pengangkatan dan sumpah advokat ini, para advokat baru di NTB resmi mengemban amanah profesi yang sarat tanggung jawab moral dan hukum. DPN PERSADIN melalui DPW NTB berharap kehadiran advokat baru mampu memperkuat peran organisasi dalam menjaga marwah profesi dan menegakkan keadilan di Indonesia. (Ramli Mji)