Mataram, Mediajurnalindonesia.id– Kepolisian Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres dan Polresta se-Provinsi NTB mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026.

Sebanyak 157 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 240 tersangka yang diamankan, terdiri dari 209 pria dan 31 wanita dari berbagai latar belakang.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita:

Sabu: 2.540,632 gram (±2,5 kilogram)
Ganja: 53,79 gram
Ekstasi: 85 butir
Tramadol: 3.562 butir
Trihexyphenidyl: 28 butir
Magic mushroom: 50,74 gram
Uang tunai hasil tindak pidana: Rp 3.068.864.000

Total estimasi nilai barang bukti yang disita, termasuk nilai pasar narkotika, mencapai sekitar Rp 3.864.198.000.

Berdasarkan analisis kepolisian, jumlah narkotika yang diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolda NTB, Edy Murbowo, menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan masa depan bangsa.

“Narkotika memiliki daya rusak luar biasa, merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan menghancurkan generasi masa depan. Jika tidak ditangani secara serius, hal ini dapat mengganggu stabilitas dan kemajuan daerah bahkan negara,” tegasnya.

Kapolda menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga terkait, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Ia juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa sebagian barang bukti yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan akan segera dimusnahkan.

Adapun rincian barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi:

Sabu : 1.584,866 gram (±1,5 kilogram)
Ganja : 82,5 gram
Ekstasi : 62 butir
Tramadol : 158 butir

Barang bukti lainnya masih dalam proses hukum dan menunggu penetapan pengadilan.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain:

Wilayah Lombok Timur
Barang bukti sabu seberat 818,691 gram. Tersangka masih dalam pencarian karena melarikan diri saat proses penangkapan.

Kecamatan Mpunda, Kota Bima
Melibatkan oknum personel Polri dan Bhayangkari dengan barang bukti sabu 30,415 gram.

Pengembangan kasus di Kota Bima dengan barang bukti sabu 488,496 gram, yang turut menyeret mantan pejabat kepolisian setempat dan saat ini dalam proses penanganan bersama Mabes Polri dan Polda NTB.

Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa
Barang bukti sabu 107,03 gram dengan tersangka berinisial AMD dan FM.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Dengan ancaman hukuman berupa, Pidana mati,Pidana penjara seumur hidup, atau Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,
Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat melalui penegakan hukum tegas, transparan, dan profesional.

Upaya ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. (Ramli Mji)