Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id- Pemerintah Desa Tongo melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas dan pembentukan pengurus Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) dan Forum Anak Desa,
dilaksanakan di aula kantor Desa Tongo Kecamatan Sekongkang untuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menuju Kabupaten Layak Anak. Pada rabu (07/05/25).
Kepala Desa Tongo Idham Halid, S.IP menyampaikan,kegiatan ini diinisiasi pelaksanaannya oleh Yayasan Care Peduli (YCP) bekerjasama dengan PT. AMNT dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat,” Terimakasih kepada Yayasan Care Peduli (YCP) dan didukung oleh PT.AMMAN, ” ujarnya
Sementara itu M. Ikraman Project Manager Yayasan Care Peduli (YCP) Sumbawa Barat menjelaskan, PPATBM merupakan salah satu gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat desa/kelurahan yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan Perlindungan Perempuan dan Anak, melaksanakan semua aspek pengembangan kegiatan mulai dari analisis situasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan semua komponen perlindungan perempuan dan anak.
” Gerakan Ini dapat dilakukan melalui sebuah pelembagaan yang di bentuk oleh masyarakat, berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dalam rangka membantu pemerintah desa dalam penyelenggaran perlindungan perempuan dan anak,” terangnya
Lanjutnya sedangkan, pembentukan Forum Anak Desa (FAD) bertujuan untuk memberikan wadah bagi anak-anak berpartisipasi dalam pembangunan desa. FAD juga menjadi sarana bagi anak-anak untuk menyalurkan aspirasi dan menyuarakan pendapat dan perlindungan anak yang terintegrasi, yang sudah seharusnya ada di setiap desa, karena anak sangat rentan dalam berbahagai hal sehingga perlu dipenuhi hak anak dan melindunginya dari segala macam bentuk kekerasan, diskriminasi, dan ekploitasi anak.
Outpun yang juga diharapkan dari kegiatan ini adalah ;
1. Memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dan kekerasan dalam rumah tangga.
2. Membentuk dan menyegarkan kembali lembaga PPATBM dan Forum Anak Desa.
3. PPATBM mampu menjalankan tugas dalam rangka perlindungan termasuk kesehatan dan tumbuh kembang anak Memenuhi hak anak dan perlindungan kekerasan, diskriminasi pada anak.
4. Mencegah perkawinan anak dan terjadinya stunting.
5. Pengesahan dokumen berupa Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) dan Forum Anak Desa.
6. Tersedianya ruang Balai Pengaduan di Desa.
7. Dan adanya kontak person (CP)/Hotline Pengaduan baik di Desa sampai dengan Kecamatan.(Rozak)
