Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Setelah berlangsungnya proses eksekusi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 366 PK/Pdt/2023, pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam sengketa lahan di Gili Sudak kembali menunjukkan komitmen mereka untuk memperjuangkan hak kepemilikan secara hukum dan adil. Eksekusi tersebut memenangkan penggugat, Muksin Mahsun, atas lahan seluas 5,67 hektare di dusun Medang Gili Sudak, Sekotong Barat, Lombok Barat. Namun, berbagai keberatan dan langkah hukum lanjutan mulai diajukan oleh pihak tergugat maupun pihak yang merasa haknya terabaikan dalam proses eksekusi tersebut. 28/4/2025

Langkah Hukum Lanjutan dari Kuasa Hukum Termohon

Kuasa hukum dari pihak tergugat, Debora Sutanto dan Ahmad Zainal, menyatakan bahwa proses eksekusi tersebut telah mengabaikan sejumlah aspek penting, termasuk masuknya bidang tanah milik pihak lain yang tidak termasuk dalam pokok perkara. Salah satu bidang tanah yang menjadi perhatian adalah milik Drs. Idris Kadir, yang memiliki sertifikat dan telah melakukan pembelian secara sah sebelum adanya putusan PK. Mereka menilai bahwa pengadilan seharusnya tidak mengesampingkan objek tanah yang tidak termasuk dalam gugatan, apalagi jika sudah terverifikasi dan bersertifikat resmi.

“Kami keberatan dengan proses eksekusi yang mengabaikan lahan bersertifikat milik klien kami, yang tidak termasuk dalam objek sengketa. Hal ini jelas melanggar asas hukum dan keadilan,” tegas Kuniandi, kuasa hukum dari pihak tergugat, di Mataram, 26 April 2025.

Pembuktian dan Upaya Hukum Lebih Lanjut

Drs. Idris Kadir, melalui kuasa hukumnya, DR. Ainuddin, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti kuat yang mendukung klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa kekeliruan dalam putusan pengadilan harus diluruskan dan bahwa masih banyak bukti baru yang akan diajukan dalam upaya gugatan kembali. Menurutnya, proses hukum tidak hanya harus mengikuti norma-norma formal, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan substantif.

“Secara prinsip, hukum harus mampu melihat fakta nyata di lapangan dan memperhatikan nilai-nilai keadilan bagi semua pihak. Kami yakin bahwa peluang hukum masih terbuka dan langkah-langkah yang kami ambil akan mampu membawa keadilan yang sebenar-benarnya,” ujar Ainuddin.

Perspektif Hukum dan Keadilan

Dekan Fakultas Hukum Universitas Zainal Abidin (Unizar) di Mataram menambahkan bahwa proses peradilan harus mempertimbangkan aspek-aspek di luar norma formal saja. Menurutnya, keadilan harus menjadi faktor utama dalam setiap putusan hukum, terutama dalam sengketa lahan yang melibatkan hak-hak masyarakat dan kepemilikan yang sudah diverifikasi secara hukum.

“Hukum tidak hanya normatif, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan. Hak-hak para pihak yang tengah berjuang mempertahankan asetnya harus dilindungi secara adil dan objektif,” jelasnya.

Hak dan Kepemilikan yang Perlu Dilindungi

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Kurniadi, menegaskan bahwa kliennya, Drs. Idris Kadir, memiliki hak penuh atas tanah yang telah dibeli dan bersertifikat tersebut. Ia menegaskan bahwa pembelian dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga hak-haknya harus dilindungi berdasarkan asas inter partes dalam hukum acara perdata.

“Tanah milik klien kami tidak termasuk dalam objek gugatan dan putusan PK. Sertifikat masih aktif dan tidak ada pembatalan resmi. Oleh karena itu, secara yuridis, hak klien kami harus dihormati dan dilindungi,” tegas Kurniadi.

Langkah Hukum ke Depan

Tim kuasa hukum dari berbagai pihak tengah menyiapkan berbagai langkah hukum untuk meninjau kembali dan membatalkan eksekusi yang telah dilakukan. Mereka menilai bahwa ada peluang untuk mengajukan kasasi, peninjauan kembali, atau upaya hukum lain yang dapat menegakkan keadilan dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.

“Kami yakin bahwa proses ini masih panjang dan ada banyak peluang untuk mendapatkan keadilan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil didasarkan pada bukti yang kuat dan memperhatikan prinsip keadilan,” tutup Kurniadi.

Kasus sengketa lahan di Gili Sudak ini menjadi perhatian penting dalam dunia hukum di Lombok dan Indonesia secara umum. Melalui proses yang transparan dan berkeadilan, diharapkan semua pihak dapat memperoleh kepastian hukum dan keadilan yang seimbang. Masyarakat dan pihak terkait pun diingatkan untuk selalu mengedepankan jalur hukum yang benar dalam menyelesaikan sengketa tanah agar tercipta suasana yang kondusif dan harmonis. (Ramli Mji)