Senggigi, Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat resmi membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Aruna Hotel Senggigi. Acara yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 14 hingga 16 Mei 2025 ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD dan sejumlah pejabat penting lainnya serta beberapa Kepala Desa dari seluruh wilayah Lombok Barat. 14/5/2025
Pelaksanaan Musrenbang ini menjadi momentum penting dalam menyusun arah pembangunan daerah ke depan. Wakil Bupati Nurul Adha dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh program pembangunan yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berbasis data yang valid. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara desa dan OPD dalam proses perencanaan sehingga anggaran yang disusun dapat maksimal dan tepat sasaran.
Salah satu poin menarik dari diskusi ini adalah rencana alokasi anggaran sebesar Rp1 miliar per desa yang akan direalisasikan mulai tahun 2026. Ketua Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat, Syahril, menjelaskan bahwa untuk mencapai target tersebut, proses perencanaan harus dilakukan sejak dini, dengan mengacu pada data dan hasil musyawarah desa (Musdus dan Musdes) serta musrenbang kecamatan. Ia menambahkan bahwa desa harus melakukan review terhadap data di DURKP (Dokumen Usulan Rencana Kerja Pemerintah) agar anggaran tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
Syahril saat diwawancarai beberapa media menegaskan bahwa alokasi dana sebesar Rp1 miliar ini harus diatur secara jelas melalui rambu-rambu dan petunjuk teknis yang disusun oleh pemerintah daerah. Hal ini penting agar desa dapat merencanakan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien, termasuk untuk program ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan bidang lain yang menjadi prioritas. Ia juga menyarankan agar OPD terkait turut serta dalam memberikan panduan teknis agar perencanaan desa sesuai dengan regulasi dan kebutuhan spesifik desa.
Dalam konteks ini, peran OPD tambahnya sangat krusial sebagai pihak yang membantu desa dalam merancang program berbasis kebutuhan lokal. Mereka harus mengidentifikasi dan mendata program-program yang bersumber dari APBD dan memastikan bahwa program tersebut tidak tumpang tindih dengan aspirasi desa maupun program pusat. Pendekatan ini bertujuan agar dana yang dialokasikan benar-benar memberi manfaat maksimal dan terdistribusi secara adil di seluruh desa.
Selain itu, pertemuan ini juga membahas tentang mekanisme pengelolaan dana desa dan koperasi desa. Pemerintah desa diingatkan untuk memanfaatkan dokumen RPJMDes sebagai pedoman utama dalam perencanaan pembangunan. Dengan dasar dokumen ini, desa dapat mengidentifikasi prioritas pembangunan dan mengintegrasikan program OPD secara harmonis. Pengelolaan koperasi desa, seperti koperasi merah putih, juga menjadi perhatian karena potensi besar dalam meningkatkan ekonomi desa, terutama jika dikembangkan secara legal dan terorganisasi dengan baik.
Terkait dana pusat yang akan disalurkan langsung ke desa, terdapat pandangan bahwa mekanisme ini harus didukung dengan sistem pengawasan dan pengelolaan yang transparan.
Pengelolaan dana sebesar Rp3-5 miliar per desa dari pusat diharapkan dapat membantu desa dalam memenuhi kebutuhan pembangunan yang lebih besar dan berkelanjutan. Untuk itu, desa harus memiliki kesiapan administrasi dan sistem pengelolaan keuangan yang sehat dan berbasis regulasi.
Di tingkat provinsi, diketahui bahwa dana desa yang digelontorkan mencapai sekitar Rp12 triliun setiap tahunnya, yang digunakan untuk sekitar 8.000 desa. Dana ini sudah termasuk bantuan langsung berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program-program pemberdayaan lainnya. Gubernur Jawa Tengah, misalnya, telah lebih dulu menerapkan sistem pengelolaan dana desa berbasis bantuan uang langsung, sehingga desa dapat merencanakan dan melaksanakan program sesuai kebutuhan lokal.
Melalui Musrenbang ini, diharapkan seluruh stakeholder mampu menyusun perencanaan yang komprehensif, berbasis data dan regulasi, serta mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat. Kunci keberhasilan pembangunan desa dan daerah secara umum terletak pada sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana serta perencanaan pembangunan.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat, Lombok Barat siap melangkah menuju pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, memastikan setiap desa mendapatkan perhatian dan sumber daya yang memadai untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri. (Ramli Mji)