Daerah
Trending

Kepala Desa Jambu Malea Berhasil Damaikan Warganya Yang Bertikai Tentang Harta Gono Gini

Polman,Sulbar.Mediajurnalindonesia.id-
Harta , Tahta dan wanita adalah hiasan dunia yang bisa membuat orang lupa daratan dan lupa akan Tuhan Sang Penciptanya , sehingga untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya orang tidak lagi mengenal halal & haram.25/10/2022

Kebiasaan perebutan harta gono gini itu sering terjadi terhadap warga setelah keluarganya wafat dan meninggalkan harta warisan , ahli waris dari laki-laki ataupun perempuan mengklaim sebagai orang yang paling berhak mewarisi harta yang ditinggalkan oleh keluarganya.

Seperti yang terjadi terhadap warga Desa Jambu Malea , Kec Wono mulyo ,kab Polman prof. Sulbar , harta gono gini yang ditinggalkan oleh almarhum Toming & Ida ( suami istri ) yang telah meninggal dunia beberapa tahun lalu , ahli waris laki-laki ataupun perempuan merasa berhak untuk memilikinya .

Ahli waris dari almarhum laki-laki yang masih keturunan cina bernama ( Tiong ) tidak mau memberikan sebagain dari harta yang ditinggalkan oleh kedua Almarhum & Almarhumah kepada ahli waris saudarinya yang bernama ( YANG ) dengan alasan bahwa semua harta yang ditinggalkan oleh Almarhum ( tomming ) dibeli sendiri , bukan berasal dari harta bersama . ” Kalau mau perkarakan lewat pengadilan saja ,” katanya singkat di depan Kepala desa.

BACA JUGA   Warga Masyarakat Desa Bulu' Mario Melaksanakan Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M Merasa Terharu dan Bahagia

Kepala desa Jambu Malea ( Hafil ) sudah sering memediasi keduanya namun tidak pernah ada penyelesaiannya , walaupun demikian Kepala Desa tidak pernah putus asa , selalu berusaha untukemcari jalan keluar agar warganya tidak menempuh jalur hukum ,atas kebijaksanaan dan kecerdasan Kepala Desa Jambu Malea ( Hafil ) , kedua belah pihak dipertemukan di kantor kepala desa yang disaksikan oleh aparat desa , kepala dusun dan dua mediator untuk mencari solusi dan jalan terbaik agar permasalahan warganya tidak menjadi pertikaian , 24/10/2022.

Setelah diberikan pemahaman bahwa jika dalam satu keluarga suami istri tidak mempunyai anak lalu meninggal dunia maka harta Gono gini hasil bersama yang ditinggalkannya , maka harus di bagi kepada kedua ahli waris yang ditinggalkan , kemudian jika terus berlanjut ke jalur hukum ( pengadilan ) bisa jadi kedua ahli waris tidak mendapatkan apa-apa ,akibat biaya yang dihabiskan tidak sesuai dengan harta yang diperebutkan.

BACA JUGA   Sempat Viral!!! Alhamdulillah Mustafa Anak Yang Jadi Korban Ganasnya Sih Ratu Cabe, Kini Dibanjiri Bantuan   

” Penyelesaian lewat pengadilan itu sia-sia karena begitu dilaporkan maka tanah/ barang yang disengketakan maka pihak berwajib langsung mengamankan barang yang disengketakan dan bisa jadi keduanya nanti tidak dapat apa-apa ,” jeras Kepala Desa kepada warganya.

Mendengar nasehat dari kepala desa dan masukan dari keluarga masing-masing akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan menyerahkan kepada ahli waris perempuan berupa sebagain tanah kepada saudari perempuan adik alamrhumah yang bernama ( YANG ) walaupun pembagiannya tidak sama banyaknya.

” Nah kalau seperti ini kan bagus , tidak ada yang merasa dirugikan dan tetap terjalin hubungan persaudaraan dalam keluarga dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam memediasi wargaku ini kami ucapkan banyak terima kasih ,” terang kepala desa sambil bersalaman kepada kedua ahli waris.
( Red H.M )

Artikel Lainnya

Back to top button