Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Badan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPW PAI) NTB, selaku kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Esco Faska Rely, resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Lombok Barat pada Sabtu (20/9/2025).

Kuasa hukum keluarga, M. Syarifudin, SH., MH., mengatakan SP2HP tersebut menjelaskan detail penyidikan, mulai dari pemeriksaan 55 saksi hingga gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda NTB. Dari hasil gelar perkara itu, status Rizka Sintiani, istri almarhum, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda NTB.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polres Lombok Barat yang tidak mengenal lelah dalam mengusut kasus ini,” ujar Syarif.

Ia menegaskan, hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Rizka, diperkuat oleh bukti-bukti dan keterangan para ahli. Namun, Syarif menduga ada pihak lain yang terlibat.

“Tidak mungkin Rizka melakukan ini seorang diri. Pasti ada yang membantu. Kami mendorong polisi mengusutnya sampai tuntas,” tegasnya.

Syarif juga meminta agar rekonstruksi perkara segera dilakukan dan berkas perkara dipercepat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ia turut mengapresiasi dukungan masyarakat dan tekanan publik melalui media sosial yang dinilainya berperan besar mendorong pengungkapan kasus ini.

Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely sebelumnya menyita perhatian publik setelah ia ditemukan tewas mengenaskan di belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025 lalu. Dengan penetapan Rizka sebagai tersangka, publik kini menunggu proses hukum hingga ke meja hijau. (Ramli Mji)