Kota Bima-NTB.Mediajurnalindonesia.id – Seorang remaja berinisial IKB (17) asal kecamatan Rasanae Timur Kota Bima dilaporkan ke Polisi oleh pihak keluarga korban atas dugaan percobaan Pemerkosaan terhadap NA (13), kamis dinihari (16/06/2022) di SPKT Polres Bima Kota dengan nomor registrasi STTLP/K/497/VI/2022/NTB/Res Bima kota.
Pihak keluarga yang melaporkan yakni kakak kandung korban, Aris Munandar kepada awak media Tinta NTB mengatakan bahwa pihak keluarga tidak terima atas tindakan terlapor IKB yang kami duga kuat ingin melakukan tindakan tidak senonoh kepada adik kandungnya yang baru duduk dibangku Sekolah menengah pertama ini.
“Makanya kami sekeluarga menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindak pidana percobaan pemerkosaan ke SPKT Polres Bima Kota,” ujar Aris.
Sambungnya lagi, kronologis kejadian dugaan percobaan pemerkosaan pada hari selasa (14/06/2022) sekitar 15.00 wita. Saat korban bermain dirumah sepupunya, tiba-tiba terlapor IKB datang dan mengambil handpone milik korban dengan meminta uang 20 rb agar bisa mengambil handpone milik korban. Namun, terlapor tiba-tiba menarik dengan paksa tangan korban yang membuat korban ketakutan dan berteriak.
“Sebagai kakak kandung korban, saya tidak terima dan meminta kepada Pihak Polres Bima Kota segera memproses laporan dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan ini,” tegas pria yang juga seorang jurnalis salah satu media Online ini.
Kasus ini tengah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima, sebelumnya pihak pelapor telah melakukan visum untuk memperkuat aduan hukum terkait permasalahan ini.(red)