Daerah

Diduga Anggaran 35 Juta Dan Satu Buah Laptop Milik Desa Dikebiri Pendamping Desa.

Tanimbar.Mediajurnalindonesia.Id – Lagi lagi munculnya penyalahgunaan keuangan dan kewenangan yang dilakukan salah satu oknum pendamping desa di Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku yang telah membuat keresahan masyarakat desa setempat semakin tidak percaya terhadap pemerintah desa,

Kepada media ini Jumat 30 Januari 2025, Sumber yang meminta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan ini secara lugas menyampaikan kekesalannya terhadap oknum pendamping desa berinisial AF yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan juga menyalahgunakan keuangan desa dengan tujuan pengadaan bibit makanan jenis umbi-umbian kepada kelompok tani desa Karatat, namun dari sejumlah anggaran yang ditetapkan sebesar 35 juta tersebut hanya terdapat dua karung plastik birisikan 25 kilo gram yang disediakan oleh oknum pendamping desa itu,ucap sumber dengan tegas,

Menurut sumber, Seorang pendamping desa apakah bisa melakukan pengadaan barang terhadap masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan dari pemerintah desa.? Tanya sumber.

BACA JUGA   Perpanjangan Massa Jabatan Kades Seran Akan Melanjutkan Visi dan Misinya

Dirinya menegaskan tugas pendamping desa diantaranya :
1. Membantu perencanaan pembangunan desa
2. Membantu pelaksanaan pembangunan desa
3. Membantu pengawasan pembangunan desa
4. Membantu pengembangan ekonomi lokal
5. Membantu percepatan pencapaian SDGs Desa
6. Membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
7. Membantu meningkatkan kapasitas diri masyarakat
8. Membantu memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat
9. Membantu mengawal program prioritas Kementerian Desa PDT
10. Membantu menghubungkan pemerintah dan masyarakat desa.
Namun berbalik dengan salah satu oknum pendamping desa di Kecamatan Wuarlabobar itu sepertinya mengambil tugas tugas pemerintah desa untuk melakukan pengadaan dengan total biaya 35 juta rupiah,

Apabila pendamping berniat untuk membantu kelompok tani untuk mempermudah kelompok bahkan serta menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat,maka dirinya bukan melakukan hal yang diduga untuk mempersulit masyarakat atau kelompok tersebut, tambahnya.

BACA JUGA   Geruduk Polres Loteng Ormas Sasaka Nusantara NTB Desak Kapolres Tangkap Kader PPP Pemalsu Ijazah.

Menurut sumber, bukan hanya sebatas anggaran 35 juta rupiah yang diambil oleh oknum pendamping desa itu, tetapi ada juga salah satu buah laptop milik pemerintah desa Karatat yang hingga saat ini tidak perna diserahkan kepada pihak pemerintah desa untuk dipergunakan untuk melakukan tugas tugas administrasi desa, ungkap sumber yang diminta identitasnya dirahasiakan itu,

Dirinya berharap agar dinas DPMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesegera mungkin menindaklanjuti perbuatan yang dilakukan oleh oknum pendamping desa tersebut sehingga tidak berdampak buruk kepada kelompok tani desa Karatat.

Hingga berita ini dikeluarkan oknum pendamping desa belum sempat dikonfirmasi dikarenakan nomor telepon selulernya tidak dapat di hubungi.*

Artikel Lainnya

Back to top button