Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menetapkan aturan jam malam bagi peserta didik melalui surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya untuk membentuk karakter peserta didik yang disiplin serta menjauhkan mereka dari potensi tindakan negatif di luar rumah.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa pembatasan aktivitas di luar rumah bagi peserta didik berlaku mulai pukul 21.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita setiap harinya. Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap kebijakan ini.
“Pembatasan ini tidak berlaku jika peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi dan berada dalam pengawasan pihak penyelenggara,” jelas Bupati Najmul Akhyar, Selasa (3/6/2025).
Selain itu, peserta didik tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggalnya, selama mendapat izin atau sepengetahuan dari orang tua atau wali.
Lebih lanjut, Bupati meminta agar penerapan kebijakan ini dibarengi dengan pembinaan dan pengawasan yang melibatkan berbagai pihak. Ia menunjuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan pengawasan, bersama camat, kepala desa, dan kepala dusun.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga diminta bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama serta satuan pendidikan dasar untuk mengoordinasikan langkah pembinaan di lingkup pendidikan.
Bupati Najmul juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat, terutama para orang tua atau wali murid, dalam menyukseskan penerapan surat edaran ini.
“Saya mengajak semua pihak untuk menyosialisasikan aturan ini, khususnya kepada satuan pendidikan dasar dan para orang tua. Peran aktif mereka sangat dibutuhkan demi keselamatan dan pembentukan karakter anak-anak kita,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi generasi muda di Kabupaten Lombok Utara.(Doel)
