Lombok Utara,Mediajurnalindonesia.id– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Utara saat ini tengah fokus melakukan pendataan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menurut Kepala BKPSDM, Tri Darma, prioritas utama diberikan kepada peserta gelombang pertama yang belum memperoleh formasi, namun sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Gelombang pertama menjadi prioritas. Setelah itu baru menyusul gelombang kedua, dengan catatan formasi gelombang pertama sudah selesai diusulkan seluruhnya,” ujar Tri, Kamis (21/8/2025).
Tri menambahkan, jumlah peserta pada gelombang pertama relatif sedikit. Secara keseluruhan, total usulan untuk gelombang satu dan dua mencapai lebih dari 2.400 orang. Angka tersebut sudah termasuk tenaga kontrak daerah atau non-ASN.
“Tidak ada beban kalau semuanya diusulkan. Hanya saja, kami harus memastikan sumber penganggaran, terutama untuk tenaga guru dan tenaga kependidikan. Itu yang sedang kami carikan pos anggarannya,” jelasnya.
BKPSDM saat ini tengah melakukan rekonsiliasi data tenaga non-ASN yang masih aktif. Termasuk di dalamnya, kata Tri, tenaga kerja yang sebelumnya sempat dikeluarkan berdasarkan hasil evaluasi.
“Mereka tetap kita usulkan kembali karena sudah masuk dalam database BKN, terlebih dengan adanya perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Tri menegaskan bahwa semua data akan dilaporkan kepada pimpinan daerah. Ia meyakini pemerintah daerah mendukung langkah tersebut. “Kalau kita baca, pimpinan sangat setuju agar diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” imbuhnya.
Tri juga mengingatkan bahwa mulai 2026 tidak ada lagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Seluruhnya akan beralih menjadi PNS, PPPK full time, maupun PPPK paruh waktu.
Meski begitu, masih ada tenaga non-ASN yang belum masuk database karena memilih mengikuti seleksi CPNS pada gelombang pertama. Tri memastikan kelompok ini tetap akan dihimpun dan dilaporkan ke Kementerian PAN-RB.
“Karena tidak ada datanya di sistem, kami akan sampaikan langsung ke Menpan dan BKN. Dari sisi pengabdian, mereka sudah layak masuk database, hanya saja regulasinya belum mengatur. Jadi, semua kita akomodir, kita kumpulkan datanya, dan berharap ada diskresi terkait hal ini,” pungkasnya.(Doel)
