Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang tokoh agama, Tuan Guru AF, terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lombok Barat terus menyedot perhatian masyarakat dan menimbulkan berbagai polemik. Desakan untuk menutup pondok pesantren tersebut semakin menguat, namun pandangan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa penutupan secara keseluruhan bukanlah solusi yang tepat.
Menanggapi situasi ini, H. Husnan Wadi SH, anggota DPRD Lombok Barat sekaligus Ketua Komisi II, menyampaikan pandangannya dalam sebuah pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa menutup seluruh ponpes bukanlah langkah yang bijak dan justru akan menambah jumlah korban yang tidak bersalah.
“Korban dalam kasus ini bukan hanya santriwati yang menjadi korban tindakan asusila, tetapi juga seluruh santri dan santriwati yang sedang menimba ilmu di ponpes tersebut. Mereka juga perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan,” ujar Husnan Wadi pada Kamis (24/4/2025).
Politisi dari Partai Perindo ini menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut adalah tindakan oknum tertentu, bukan representasi dari lembaga pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, yang harus bertanggung jawab dan mendapatkan hukuman setimpal adalah pelaku, bukan seluruh institusi pondok pesantren.
Husnan Wadi juga menyayangkan adanya pernyataan dari anggota DPRD Provinsi yang dinilai tendensius dan mendorong penutupan total ponpes. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut hanya akan menambah penderitaan dan kesengsaraan para santri yang tidak bersalah dan sedang menuntut ilmu.
“Kami tidak mentolerir perbuatan pelaku dan mendukung aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur, hukum, dan aturan yang berlaku. Semoga hukuman yang diberikan sesuai dengan perbuatan pelaku,” tegasnya.
Terkait keberlanjutan lembaga pendidikan, Husnan Wadi berpendapat bahwa ponpes tersebut sebaiknya tidak ditutup secara sepihak. Proses pendidikan di pondok tersebut masih berlangsung, dan tidak semua pihak terlibat dalam tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan pendidikan dan memperbaiki sistem pengawasan serta tata kelola.
Selain itu, Husnan Wadi memberikan beberapa masukan terkait pengelolaan pondok pesantren ke depan. Ia menyarankan agar ponpes tidak bersifat eksklusif, melainkan lebih inklusif dan berinteraksi aktif dengan masyarakat sekitar. Ia mencontohkan kegiatan seperti salat Jumat bersama warga atau gotong royong sebagai bentuk integrasi yang positif.
Lebih jauh, ia menyarankan agar tata letak asrama santri putri dipisahkan cukup jauh dari asrama santri putra untuk mengurangi potensi risiko. Pengelola asrama pun disarankan untuk disesuaikan, di mana asrama putri dikelola oleh perempuan, bukan oleh ustadz laki-laki, guna meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap santri perempuan.
“Perilaku kejahatan tidak hanya dipicu oleh niat, tetapi juga peluang. Oknum pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkas Husnan Wadi.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan seksual di pondok pesantren. Beberapa langkah tersebut meliputi:
Mengeluarkan Regulasi: Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, sebagai upaya melindungi anak-anak di ponpes dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Pengawasan Ketat: Kemenag melakukan pengawasan rutin terhadap pondok pesantren untuk memastikan mereka mematuhi standar dan peraturan yang berlaku.
Sanksi Tegas: Ponpes yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, termasuk pencabutan izin operasional.
Beberapa pihak, termasuk anggota DPRD dari berbagai daerah, mendesak agar Kemenag memperketat pengawasan dan membuat prosedur operasional standar (SOP) khusus untuk menangani kasus pelecehan seksual di pondok pesantren. Contohnya, DPRD Provinsi Banten melalui anggota Musa Weliansyah meminta agar Kemenag tidak hanya mengawasi secara ketat, tetapi juga menyiapkan SOP yang jelas agar penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Kesimpulannya, penutupan pondok pesantren secara menyeluruh bukanlah solusi terbaik dalam menghadapi kasus pelecehan seksual. Pendekatan yang lebih bijak adalah dengan memperkuat pengawasan, penegakan hukum terhadap pelaku, serta memperbaiki sistem tata kelola lembaga pendidikan agar lebih aman dan inklusif. Perlindungan terhadap santri harus menjadi prioritas utama, sekaligus memastikan bahwa lembaga pendidikan tetap berjalan dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi generasi muda. (Ramli Mji)
