Mataram, Mediajurnalindonesia.id – Pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, hakim telah memutuskan perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan pelaku berinisial Papuk Amin (80 tahun) dan korban berinisial Putri (10 tahun). Dalam putusannya, Papuk Amin dijatuhi hukuman pidana khusus selama 7 tahun 6 bulan serta denda sebesar 100 juta rupiah, dalam perkara dengan nomor 315/PidSus/2025.

Keputusan ini memicu reaksi kuat dari Ahmad Dimiati Hamzar, Penasehat Hukum (PH) Papuk Amin, yang menyampaikan kekecewaannya terkait proses persidangan yang dianggapnya banyak mengalami kejanggalan. Dalam pernyataannya, Hamzar menyoroti beberapa aspek kritis dalam proses hukum, termasuk inkonsistensi dalam keterangan korban dan saksi serta ketidakadilan dalam kesempatan menghadirkan saksi ahli.

Salah satu poin penting yang diangkat Hamzar adalah perbedaan antara pengakuan korban dan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Menurut Hamzar, keterangan yang tidak konsisten antara korban dan saksi dapat memengaruhi kejanggalan bukti dalam pengadilan. Ia juga menekankan bahwa hakim seharusnya memberikan kesempatan yang sama bagi kedua belah pihak dalam menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat argumen hukum masing-masing.

Dalam hal ini, Hamzar mencatat bahwa saksi ahli, termasuk psikolog dan dokter, diizinkan hadir dalam persidangan untuk pihak korban, namun tidak ada kesempatan serupa untuk pelaku. Ia menilai tindakan ini menciptakan ketidakadilan yang merugikan hak-hak pelaku dalam mendapatkan pembelaan hukum yang adil.

Lebih jauh, Hamzar mengungkapkan bahwa ada kebutuhan untuk menyeimbangkan hak-hak antara korban dan pelaku dalam proses hukum. Ia menunjukkan bahwa beberapa saksi yang dapat memberikan keterangan yang meringankan untuk pelaku justru ditolak oleh hakim, sedangkan saksi dari pihak korban yang memiliki hubungan darah diizinkan untuk memberikan keterangan, yang dinilainya berpotensi menciptakan bias.

Dalam wawancaranya pada tanggal 7/8/2025 Hamzar berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan meminta agar hakim harus lebih teliti dalam menilai dan mempertimbangkan keterangan dari kedua belah pihak. Integritas dan keadilan dalam proses hukum adalah sesuatu yang harus dijunjung tinggi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Kasus ini menjadi cerminan penting terkait bagaimana sistem peradilan harus berfungsi untuk melindungi kepentingan semua yang terlibat, baik korban maupun pelaku. Dalam konteks yang lebih luas, keputusan ini menggambarkan tantangan yang masih ada dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan kejahatan seksual, di mana kepekaan dan integritas dalam proses hukum menjadi sangat penting. (Ramli Mji)