Lombok Barat Mediajurnalindonesia.id-
Proses eksekusi Tanah di Dusun Karang Langko, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat pada Rabu (30/04/2025).

Memanas eksekusi dan nyaris bentrok
disebabkan pihak ahli waris atas nama Jamaludin bersama keluaga berupaya menolak proses eksekusi Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Mataram,karena   keputusan dari Makamah Agung menolak baik tergugat 1 maupun pengugat sama – sama dilolak. Kami menolak eksekusi tersebut dipicu  adanya kejanggalan.

Salah satunya, proses eksekusi dilakukan tanpa tidak adanya keputus yang ingrah  dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) karena Para tergugat 1 maupun  pengugat sama – sama di tolak dan mengapa eksekusi tersebut berlangsung di tengah jalannya proses gugatan di PN  Mataram maupun Pengadilan Agama (PA) Lombok Barat.

“Kami semua ahli waris  menolak eksekusi tersebut  karena di dalam amar putusan tidak ada perintah
Mahkamah Agung untuk melakukan eksekusi maupun pengosongan tanah tersebut serta pemohon eksekusi pun tidak hadir,” tegasnya H.Jamal.

Kasus tanah ini berawal dari persoalan hutang piutang antara Jamaludin dengan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) atau Bank PNM. Pihak Jamaluddin mengajukan pinjaman sebesar Rp. 180 juta dengan agunan tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang masih atas nama orang tuanya dan belum dibagi waris.

“Total cicilan kami yang sudah dibayar Rp. 50 juta,”  tegasnya.

Pada 2018 sampai 2021, ia belum bisa membayar akibat kondisi gempa bumi yang disusul pandemi 19 ( korona). Kami sudah berupaya agar diberi keringanan, tapi ditolak oleh bank tersebut. Sedangkan tanah yang semula jadi agunan, dilelang dan dibalik nama tanpa persetujuan dari ahli waris dan dirinya.

“Tahun 2020 ternyata sertifikatnya sudah dibalik nama sehingga SHM berubah atas nama Ida Putu Ayu Oka. Dengan alasan dari 2020 sampai 2021, pihak Bank PNM melalui pak Gusti melelang secara sepihak, dan dimenangkan oleh Ida Putu Ayu Oka yang tidak lain adalah mertuanya sendiri,Harganya Rp 250 juta,” tuturnya Jamal.

Sebelum dieksekusi, pihaknya sudah mengajukan penundaan eksekusi pada objek tanah tersebut. Namun jawaban dari PN Mataram, lanjut Jamaluddin, bahwa perkara gugatan dan perkara eksekusi berbeda. Jika memang perkara dimenangkan, pengadilan dapat membatalkan kembali keputusan eksekusi tersebut.

“Saya bersama ahli waris tetap akan melawan, ini namanya perampasan hak milik kekuarga Kami,” tandasnya.

Kondisinya memanas, proses eksekusi tanah tetap berjalan dengan dikawal ketat para personel Polres Lombok Barat ( Lobar) Dari juru sita menyampaikan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan pemenang lelang, dalam hal ini, pihak Ida Putu Ayu Oka. Kini berkas tersebut telah di baca dan diserahkan pengadilan.

Juru sita juga mengingatkan, jika ada pihak yang mencoba untuk mengganggu tanah tersebut dikemudian hari, maka akan di bawa ke ranah pengadilan.( SNJI)