DaerahHukrim

27 Poket Sabu Siap Edar ,Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Berhasil Amankan Pelaku

Sumbawa Barat NTB.Mediajurnalimdonesia.id-Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu,disebuah rumah yang beralamat Dusun Belo Desa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Pada selasa (14 /6/22).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos mengatakan, terduga pelaku memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu berinisial YA, Laki-laki, 25 tahun,Desaa Belo Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.

Eddy menjelaskan kronologi kejadian,pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 wita anggota Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat tersebut,sering di gunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.

BACA JUGA   Akibat Konslet Arus Listrik, Satu Rumah di Kecamatan Pekat Hangus Terbakar

” Kemudian atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP M.Fatoni,SH perintahkan anggota narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.30 wita anggota narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki yang berinisial YA di rumahnya yang beralamat tersebut diatas.” jelasnya

Lanjut eddy,kemudian anggota Satnarkoba polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa :

– 27 Poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,28 gram.

– 1 Plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram.

BACA JUGA   Sat Lantas Polres Loteng Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-76 Dengan Berikan 12 SIM Bagi Masyarakat Yang Lahir 01 Juli

– 2 buah Korek api gas.

– 2 buah pipet plastik yang ujungnya di bengkokan.

– 1 buah pipet plastik.

– 1 buah Jarum sumbu

– 1 buah Piva kaca

– 1 buah tutup botol lemineral

– 1 buah bungkusan rokok Troy

– 1 buah bungkusan kertas Putih

– 1 buah timbangan warna silver

– 1 buah Hp Redmi warna biru

– 28 Plastik klip kosong

– Uang tunai Rp. 3.725.000 (tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu)

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan di mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum yang berlaku.(Rozak)

 

Artikel Lainnya

Back to top button