Bogor, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terkait bantuan sarana dan prasarana pengembangan komoditas kakao tahun 2026 bersama Kementerian Pertanian.

Penandatanganan SPK tersebut berlangsung di IPB International Convention Center, Bogor, Selasa (29/9/2026).

Melalui kerja sama tersebut, Lombok Utara mendapatkan alokasi bantuan perluasan lahan tanaman kakao seluas 225 hektar. Bantuan itu nantinya didistribusikan kepada sejumlah kelompok tani yang tersebar di seluruh kecamatan di Lombok Utara.

Kepala DKP3 Lombok Utara Tresnahadi mengatakan, bantuan tersebut merupakan hasil dari usulan pemerintah daerah kepada Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan.

“Alhamdulillah, usulan yang kami ajukan ke Kementerian Pertanian, khususnya Ditjen Perkebunan, telah disetujui. Bantuan perluasan kakao seluas 225 hektar ini mencakup sarana dan prasarana berupa bibit, pupuk, obat-obatan, hingga insentif Upah Harian Kerja (HOK) untuk menanam,” ujar Tresnahadi.

Menurut dia, bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan komoditas kakao sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di Lombok Utara.

Dalam program tersebut, Lombok Utara juga menjadi salah satu dari 15 satuan kerja (satker) tingkat kabupaten di Indonesia yang mendapatkan bantuan operasional dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Bantuan operasional itu digunakan untuk menunjang pelaksanaan program di lapangan, antara lain perjalanan dinas, sosialisasi program, serta kebutuhan administrasi.

Tresnahadi mengatakan, dukungan operasional tersebut diperlukan untuk memastikan program pengembangan komoditas perkebunan dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Saat ini, luas lahan kakao yang telah eksis di Lombok Utara mencapai sekitar 5.000 hektar. Pemerintah daerah juga terus mengusulkan pengembangan dan peremajaan sejumlah komoditas perkebunan unggulan lainnya.

Selain perluasan tanaman kakao, Pemkab Lombok Utara mengusulkan program peremajaan untuk komoditas kopi dan jambu mete kepada Kementerian Pertanian.

Khusus tanaman jambu mete, pemerintah daerah menilai peremajaan diperlukan karena sebagian besar tanaman di wilayah lahan kering telah berusia tua sehingga produktivitasnya menurun.

“Khususnya di wilayah lahan kering seperti Kecamatan Kayangan dan Kecamatan Bayan, mayoritas sudah berusia tua dan produktivitasnya menurun. Karena itu, peremajaan sangat diperlukan dan saat ini usulannya sedang diproses oleh Kementerian Pertanian,” kata Tresnahadi.

Pemkab Lombok Utara berharap bantuan peremajaan tanaman kopi dan jambu mete dapat segera direalisasikan sehingga pengembangan komoditas perkebunan di daerah tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Semua upaya dan ikhtiar ini kami lakukan demi mendorong kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan para petani, khususnya di Kabupaten Lombok Utara,” ujar Tresnahadi.(D)