Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar menegaskan pentingnya memperkuat peran lembaga adat melalui penguatan regulasi daerah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pengukuhan Amaq Sumirti sebagai Mangku Pinagari Wet Pengembuk dan Amaq Minarta sebagai Mangku Bumi Amaq di Bale Gendeng Pengembuk, Desa Sokong, Rabu (29/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan masyarakat Lombok Utara selama ini menjadikan adat dan agama sebagai dua unsur yang saling menguatkan. Menurut Bupati, prinsip Adat Luwir Gama menjadi fondasi dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat.
“Prinsip adat kita adalah Adat Luwir Gama. Ajaran agama tidak mematikan adat, dan adat berfungsi menguatkan ajaran agama. Tidak ada yang terbuang dari keduanya,” kata Bupati Najmul.
Ia menyebut prosesi pengukuhan mangku merupakan tradisi sakral yang menjadi bagian dari upaya menjaga warisan leluhur. Tradisi tersebut, kata dia, tidak hanya mempertahankan nilai budaya, tetapi juga memperkuat kehidupan beragama di tengah masyarakat.
Bupati Najmul juga menyoroti budaya saling menghormati yang masih terpelihara di Lombok Utara. Menurutnya, kearifan lokal itu tercermin dalam cara masyarakat berbahasa dan memperlakukan sesama sehingga mampu menjaga persaudaraan antargenerasi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, kata Bupati, telah mengambil langkah strategis dengan memperkuat kedudukan Majelis Krama Desa (MKD) melalui Peraturan Daerah. Dengan regulasi tersebut, MKD tidak hanya diakui sebagai lembaga adat, tetapi juga memiliki legitimasi hukum dalam membantu menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Kita tidak hanya mengakui MKD, tetapi kita perdakan. Dengan adanya Perda, MKD menjadi panutan dan memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan masalah kemasyarakatan,” ujarnya.
Bupati Najmul mencontohkan penyelesaian sengketa warisan melalui mekanisme adat dinilai lebih efektif dibandingkan jalur pengadilan. Menurut Bupati, penyelesaian hukum formal memang dapat memberikan kepastian hukum, tetapi belum tentu memulihkan hubungan kekeluargaan.
Sebaliknya, penyelesaian melalui MKD melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa. Proses itu diakhiri dengan ritual ngerapah atau makan bersama sebagai simbol berakhirnya perselisihan dan pulihnya hubungan sosial.
Ia mengaku bangga karena praktik harmonisasi adat dan agama di Lombok Utara mulai menjadi rujukan bagi daerah lain di Nusa Tenggara Barat. Bupati Najmul berharap para mangku yang baru dikukuhkan mampu mempertahankan keseimbangan tersebut.
“Orang tua kita hormati, yang muda kita hargai. Inilah ciri kita beradab. Semoga adat yang kita laksanakan di Lombok Utara tetap berjalan dengan baik dan menjadi solusi bagi berbagai tantangan sosial,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sokong Sutiadi mengatakan pengukuhan Mangku Pinagari dan Mangku Bumi menjadi bukti masyarakat Dusun Pengembuk masih memegang teguh nilai-nilai adat dan budaya warisan leluhur.
Menurut Sutiadi, kedua mangku memiliki fungsi yang berbeda, namun sama-sama bertanggung jawab melayani dan mengayomi masyarakat dalam urusan adat.
Ia menjelaskan pengangkatan mangku berbeda dengan pemilihan kepala desa. Jika kepala desa dipilih melalui mekanisme administratif dan elektoral, mangku ditetapkan berdasarkan garis keturunan tertentu yang disertai rangkaian ritual adat.
“Pemangku ini tidak sembarangan diangkat. Dia punya keturunan tersendiri. Ini adalah amanat berat untuk memimpin kita dalam urusan adat,” ujar Sutiadi.(D)

Tinggalkan Balasan