Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id-Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap lima orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Praya Timur dan Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah AKP Mulyadi, SH mengungkapkan lima terduga pelaku berinisial PP (34), MTH (28) asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur dan M (44), WA (25), S (36) asal Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat.

“Kelima terduga pelaku ditangkap pada hari dan waktu yang berbeda,” ujar Mulyadi, di Praya, Kamis, (21/5).

Penangkapan pertama yakni pada hari senin, (18/5) sekitar pukul 20.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan PP dan MTH di Desa Sengkerang. Hasil penggeledahan ditemukan dua klip bening yang diduga Sabu dengan berat bruto 2,83 gram, lima buah HP dan beberapa perlengkapan alat hisap sabu serta 1 bendel plastik bening.

Selanjutnya penangkapan M, WA dan S pada hari Rabu (20/5), sekitar pukul 12.00 Wita dengan hasil penggeledahan ditemukan empat klip plastilk bening yang diduga sabu seberat 67,27 gram, satu buah dompet dan beberapa perlengapan alat hisap serta satu bendel plastik bening.

“Kedua penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat, yang kemudian Tim tindak lanjuti,” terang Kasat Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, Mulyadi membeberkan bahwa dua dari kelima terduga pelaku yang diamankan merupakan pengedar. P penjual sabu di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur dan M penjual sabu di wilayah Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat.

“Kini para terduga pelaku diamankan di Sat Resnarkoba Polres Loteng guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Ftr).