
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara menyatakan dukungannya terhadap wacana pengalihan tanggung jawab pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Lombok Utara, Sahabudin, S.Sos., M.Si., menilai Kebijakan ini dapat menjadi solusi untuk memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Ia juga mengatakan, bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Berdasarkan ketentuan, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD. Sementara saat ini, belanja pegawai di Lombok Utara masih berada di kisaran 35 persen,” ujar Sahabudin saat ditemui di Loby Kantor Bupati, Senin (20/4/2026).
Menurut Sahabudin, apabila gaji PPPK diambil alih oleh pemerintah pusat, hal tersebut akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menyesuaikan struktur anggaran agar sesuai dengan regulasi.
“Jika gaji PPPK diambil alih oleh pemerintah pusat, tentu kami sangat setuju. Ini akan menjadi solusi agar kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen bisa terpenuhi,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga berharap adanya relaksasi atau penundaan penerapan aturan tersebut. Jika beban gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab daerah, Pemda mengusulkan agar penerapan batas maksimal 30 persen tidak diberlakukan secara penuh pada tahun 2027, melainkan dilakukan secara bertahap.
Di samping wacana pengalihan gaji, Pemda Lombok Utara juga mempertimbangkan sejumlah langkah alternatif, termasuk peningkatan pendapatan daerah. Namun, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum cukup signifikan untuk menutup beban belanja pegawai yang terus meningkat.
Pemerintah daerah pun berharap adanya peningkatan dana transfer dari pemerintah pusat sebagai salah satu solusi jangka pendek.
Opsi lain yang turut dipertimbangkan adalah peninjauan kembali Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, kebijakan ini memerlukan persetujuan pimpinan daerah dan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur.
Terkait nasib tenaga honorer atau pegawai kontrak, Pemda Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah daerah berharap para tenaga kontrak tersebut dapat diangkat menjadi PPPK secara penuh di masa mendatang.
Untuk tenaga non-database, pemerintah daerah juga tetap berupaya memberikan perhatian.
“Kami mengakomodasi mereka yang sudah bekerja lama, memiliki bukti kehadiran yang jelas, serta pernah menerima penghasilan dari Pemda. Intinya, kami tetap mengupayakan solusi terbaik bagi mereka,” ucap Sahabudin.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan menunggu kebijakan lanjutan terkait rekrutmen serta skema penggajian pegawai ke depan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sekaligus menjamin kesejahteraan aparatur sipil negara di daerah.(AB)

Tinggalkan Balasan