Mataram, Mediajurnalindonesia.id– Sidang perkara perdata Nomor 221/Pdt.G/2025/PN.Mataram telah memasuki agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atau pemeriksaan di lokasi objek sengketa. Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan tertib sesuai dengan tahapan persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mataram. 30/1/2026
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, Rohadi Wijaya SH,C.MH dan L.goriadi hartawan SH.MH yg berkantor d H.R.wijaya & patner selaku kuasa hukum penggugat, menjelaskan secara langsung kepada majelis hakim mengenai objek sengketa sekaligus menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan. Penjelasan tersebut dilakukan di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara.
“Alhamdulillah, apa yang kami sampaikan dalam gugatan telah sesuai dengan kondisi di lapangan dan dibenarkan pula oleh pihak tergugat,” ujar Rohadi Wijaya di sela-sela pemeriksaan setempat.
Ia menegaskan bahwa seluruh uraian dalam gugatan telah selaras dengan fakta fisik objek tanah yang berada di lokasi sengketa. Pemeriksaan setempat pun berjalan aman tanpa kendala berarti.
Lebih lanjut, Rohadi Wijaya yang juga bertindak sebagai penggugat menjelaskan bahwa objek perkara tersebut berlokasi di Dusun Egok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Menurutnya, hasil pemeriksaan setempat menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
“Dari apa yang dilaksanakan hari ini, semuanya sudah sesuai dengan proses hukum dan berjalan dengan aman,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Pria yang akrab disapa Lawyer Pirang itu juga menyampaikan optimismenya terhadap perkara tersebut. Ia meyakini gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat karena tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik kliennya dan selama ini tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
Dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan setempat, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram. (RJ)

Tinggalkan Balasan