Sumbawa Barat Mediajurnalindonesia.id —
Pemerintah Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Labuhan Lalar, Selasa (20/1/2026).
Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Labuhan Lalar Rahmanuddin, Ketua BPD Farid Harja, Babinsa, para Kepala Dusun, Ketua RT, serta Agen Gotong Royong (AGR). Kegiatan ini menjadi momentum awal untuk melakukan evaluasi kinerja sekaligus menyamakan persepsi seluruh unsur pemerintahan desa dalam menjalankan program pembangunan ke depan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Labuhan Lalar Rahmanuddin menyampaikan bahwa rakor awal tahun ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan memperkuat sinergi antar unsur desa. Ia menegaskan komitmennya agar selama masa kepemimpinannya tidak meninggalkan permasalahan yang belum tuntas di tengah masyarakat.
“Saya tidak ingin ketika masa jabatan saya sebagai Kepala Desa berakhir, masih ada program yang belum selesai atau persoalan masyarakat yang tertinggal. Semua harus kita selesaikan bersama,” tegas Rahmanuddin.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Desa Labuhan Lalar agar setiap program dan persoalan yang ada di masyarakat dapat diselesaikan secara tuntas dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Rahmanuddin menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Labuhan Lalar mendukung penuh program Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, termasuk tujuh program prioritas daerah. Salah satu fokus utama yang terus ditingkatkan adalah pelayanan publik di Kantor Desa.
“Kantor desa ini milik seluruh masyarakat Desa Labuhan Lalar, bukan milik pribadi kepala desa. Pelayanan kepada masyarakat harus terus kita tingkatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan Desa Labuhan Lalar yang lebih baik, seluruh pihak diharapkan memiliki semangat kebersamaan dan kesetaraan.
“Membangun desa harus dengan prinsip berdiri sama tinggi, duduk sama rendah,” jelasnya.
Menutup arahannya, Rahmanuddin berharap setiap persoalan yang muncul di masyarakat dapat disampaikan langsung ke Kantor Desa agar dapat dibahas dan diselesaikan secara bersama-sama melalui musyawarah.(Rozak)

Tinggalkan Balasan