Foto : Surat Keputusan Pemberhentian Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Jakarta.

Jakarta.Mediajurnalindonesia.id |10 Januari 2025- Rudi Hartono salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten tolitoli priode 2024 – 2029 dari fraksi Partai Bulan Bintang ditenggarai melakukan pembangkangan dan perlawanan terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang yang telah memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten tolitoli dengan tidak hormat sejak tanggal 26 November 2025 sesuai surat keputusan DPP PBB No : SK.PP/0073/2025.

Rudi Hartono dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik khususnya kewajiban untuk senantiasa menjaga diri dari prilaku buruk yang menjadi bagian dari penyakit sosial , tindakan asusila atau perbuatan kriminal lainnya yang bertentangan dengan nilai nilai islam prinsip prinsip organisasi , anggaran dasar / anggaran rumah tangga serta peraturan partai.

Surat keputusan pemberhentian dari DPP PBB yang ditujukan kepada Rudi Hartono sangat jelas menyebutkan bahwa Rudi Hartono tidak lagi menjadi anggota DPRD Kabupaten tolitoli dari fraksi partai Bulan Bintang sejak tanggal 26 November 2025 , sontak saja Rudi Hartono melakukan perlawanan dengan melakukan sanggahan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta bahkan informasi yang diperoleh Rudi Hartono saat ini berada di jakarta mencari jalur link siapa yang bisa meloby Ketum PBB Gugum Ridho Putra untuk membatalkan, menganulir surat keputusan DPP PBB No : SK. PP/0073/2025.
(DaengS).