Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Teka-teki di balik kematian tragis VR, seorang mahasiswi Universitas Mataram, akhirnya menemukan titik terang. Setelah berhari-hari diselimuti misteri yang memicu spekulasi publik, Polres Lombok Utara, menetapkan “RA” teman korban sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Pantai Nipah.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Sarja Arya Racana Mapolres pada Sabtu (20/9/2025), Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti forensik yang tak terbantahkan. Didampingi Kasat Reskrim AKP Punguan dan Ps. Kasi Humas IPDA Karyadi, Kapolres memaparkan bukti-bukti kunci yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
DNA Ungkap Identitas Pembunuh
Penyelidikan intensif yang melibatkan para ahli pidana, kriminologi, dan forensik membuahkan hasil signifikan. Bukti krusial yang menjadi penentu adalah hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri.
“Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya,” kata Kapolres.
“Hasil DNA dari berbagai barang bukti bambu, batu, pakaian, hingga sampel darah dan swab secara konsisten mengaitkan RA dengan lokasi kejadian dan korban,” imbuhnya.
Selain itu, penyidik juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memperkuat validitas temuan.
Daftar Bukti Mengerikan dari Lokasi Kejadian
Dalam konferensi pers, penyidik memamerkan barang-barang bukti yang disita, seolah menceritakan kembali kengerian malam naas itu. Di antaranya adalah pakaian milik korban (baju, celana, dan bra), serta pakaian milik tersangka (celana pendek dan celana dalam).
Benda-benda dari lokasi kejadian yang menjadi bukti kunci meliputi sebilah bambu, lima buah batu berlumuran darah, dan baju kaos hitam milik RA. Semua barang bukti ini menjadi saksi bisu atas kekejaman yang terjadi.
Babak Baru Kasus dan Ancaman Hukuman Berat
Penetapan RA sebagai tersangka menjadi babak baru yang menjawab pertanyaan publik sekaligus mengakhiri spekulasi liar yang beredar luas di masyarakat. Saat ini, tersangka RA telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dibawa ke pengadilan.
“RA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres.
Di akhir pernyataannya, Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada warga Dusun Nipah atas bantuan mereka selama proses penyelidikan dan komitmennya dalam menjaga keamanan, sehingga Pantai Nipah dapat kembali aman untuk dikunjungi wisatawan.(Doel)
