Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id – Perseteruan yang melibatkan para nelayan di Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, dan PT. Bumi Mandalika Sejahtera, pengembang hunian Lagoonbay, akhirnya mencapai kata damai setelah melalui rangkaian mediasi dengan DPRD Lombok Barat. Mediasi tersebut berlangsung di aula fraksi DPRD Lobar pada Jumat, 20 Juni 2025, dan menghasilkan kesepakatan penting mengenai pengelolaan sempadan pantai.
Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa pengelolaan sempadan pantai menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lobar Nomor 28 tahun 2020 dan berbagai regulasi lainnya. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi III DPRD Lobar, Kepala Dinas DPMPTSP, perwakilan Dinas PUPR, perwakilan BPN, Camat Batulayar, serta perwakilan dari komunitas nelayan.
Bohari Rahman, Direktur Marketing and Communication Lagoonbay, menyatakan rasa syukurnya atas hasil mediasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa mediasi ini berhasil menggugurkan kesalahpahaman yang selama ini mengganggu hubungan antara pengembang dan nelayan. “Kami datang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Kami tidak ingin mengganggu nelayan,” tegasnya.
Rahman juga menambahkan bahwa sebelum memulai proyek, pihak Lagoonbay telah berupaya memberikan kontribusi melalui penyediaan Baitul Mal, yang hasilnya kini dirasakan oleh masyarakat dan nelayan setempat. “Ini adalah wujud kepedulian kami,” lanjutnya.
Menyusul perbedaan pendapat yang muncul, Rahman mengidentifikasi bahwa masalah tersebut diperburuk oleh informasi yang tidak akurat yang beredar di media sosial, yang menuduh pengembang melarang nelayan menambatkan perahu mereka di sempadan pantai. “Kami telah berusaha mengatasi isu-isu negatif tersebut dengan informasi yang positif,” ujarnya.
Lalu Marzuan, Humas Lagoonbay sekaligus tokoh masyarakat Montong Buwuh, mengemukakan bahwa banyak dari isu yang berkembang dianggap sengaja dipolitisasi untuk merugikan pengembang. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah memberikan banyak kontribusi bagi masyarakat, termasuk melalui program bantuan untuk nelayan dan perbaikan infrastruktur.
Walaupun demikian, Marzuan meminta kebijakan yang lebih baik dari DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar penataan aktivitas nelayan di pesisir pantai dapat dilakukan secara ringkas tanpa mengganggu keindahan lingkungan sekitar. “Kami hanya meminta sedikit ruang agar tidak mengganggu estetika pantai,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD NTB, Abubakar Abdullah, memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam mediasi. Ia menyatakan pentingnya komitmen bersama untuk menerima dan menghargai kelebihan dan kekurangan masing-masing pihak. “Peraturan Bupati memberikan ruang bagi nelayan untuk menambatkan perahu mereka, dan sekarang bagaimana teknisnya diatur agar tetap memperhatikan kebersihan dan keindahan pantai,” ujarnya.
Kesepakatan damai antara Lagoonbay dan nelayan Klir ini diharapkan menjadi awal yang baru dalam menjalin hubungan yang harmonis antara pengembang dan komunitas lokal, demi menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan dukungan dari pemerintah dan upaya kolaboratif, diharapkan baik pengembangan ekonomi melalui sektor pariwisata maupun pelestarian aspek budaya dan lingkungan dapat berjalan seimbang, memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. (Ramli Mji)
