Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Pemerintah Desa Labuhan melaksanakan penyerahan kegiatan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) anggaran tahun 2024,bertampat di aula kantor Desa Labuhan lalar, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada jum’at (9/5/25).
Kepala Desa Labuhan Lalar Rahmanuddin mengatakan, LKPJ Desa atau Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Desa adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa sebagai bentuk pertanggung jawaban atas penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.Laporan ini disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
” LKPJ Desa berisi informasi tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang meliputi kegiatan administrasi, keuangan,dan manajemen desa.
Pelaksanaan Pembangunan termasuk proyek-proyek pembangunan yang telah dilaksanakan.Realokasi Dana Desa (DD) termasuk informasi tentang penggunaan dana desa yang telah diterima.” terangnya
Rahmanuddin menjelaskan, LKPJ Desa merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Laporan ini juga dapat digunakan untuk memantau kinerja pemerintah desa dan sebagai dasar bagi BPD untuk memberikan masukan atau rekomendasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa Labuhan Lalar.
” Terimakasih yang sudah hadir dalam acara LKPJ pendamping Desa dari Kecamatan taliwang,Ketua BPD dan anggota, Bhabinkamtibmas,Babinsa, para Kadus dan ketua RT,” ungkapnya
Sementara itu, Ketua BPD Desa Labuhan Lalar Farid Harja menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah Desa Labuhan Lalar yang sudah membuat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) anggaran tahun 2024 ini.
” Apa yang tertuang di dalam LKPJ anggaran tahun 2024 ada beberapa catatan yang di sampaikan tadi,nanti untuk mengundang kembali kepala desa untuk musyawarah menanyakan terkait apa yang masih kami belum jelas (butuh penjelasan) sebelum laporan ini kami terima” tuturnya
Farid menegaskan,bahwa dalam menyampaikan laporan itu ada 2 aturan,pertama laporan di terima dengan catatan (secara tertulis),kedua laporan di terima tanpa catatan.Namun dalam hal ini laporan yang kami terima dengan catatan. (Rozak)
