Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram, hasil pengungkapan kasus jaringan antar Provinsi beberapa waktu lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Pedy Miharja menyampaikan, dari total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 992,32 gram dan disisakan seberat 0,07 gram akan digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM serta 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.
“jadi total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan,” kata Fedy di Praya, Senin (3/2/2025).
Dari barang bukti tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial ZF (25) warga asal Provinsi Aceh, tersangka berperan sebagai kurir barang tersebut, sedangkan IGNI (32) warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang tersebut di wilayah NTB.
“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama tersangka inisial ZF kita amankan disalah satu Hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan disalah satu kos-kosan di Kota Mataram,” tegasnya
Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukum pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,” tegasnya.
Fedy menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.(Ftr).
