Mataram.mediajurnalindonesia.id. Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB, berhasil membekuk terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pria inisial Ra alias Yayek (26), asal Presak Timur Pagutan Mataram, Senin (21/10/2024), sekitar pukul 18.00 wita, di Presak Timur Pagutan Kota Mataram.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH ketika dikonfirmasi awak media, Senin (21/10/2024), membenarkan penangkapan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, juga berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B/51/X/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Oktober 2024, yang dilaporan oleh korban inisial H (36), warga Presak Pagutan Mataram.
“Kronologis terjadinnya curanmor tersebut, pada hari Sabtu, (19/10/2024) sekitar pukul 06.00 Wita bertempat di Jalan Banda Sraya Pagutan Mataram, terduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban, yang saat itu terparkir di gang masjid Nurul Arifin II, disamping rumah korban dalam keadaan stangnya terkunci,” terang Kapolsek.
Pada saat itu korban sedang tidur dirumahnya, sekitar pukul 06.00 wita korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat, adapun ciri ciri sepeda motor tersebut merek Honda Beat Pop, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
“Ditegaskan AKP Mulyadi, dengan dasar itu anggota kami melakukan penangkapan kurang dari 2 X 24 jam, pelaku pada saat itu sembunyi dirumahnya temanya berinisial S di lingkungan Presak Timur beserta barang bukti, berhasil diamankan ołeh Tim Opsnal,” jelasnya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan, berupa 1 unit Sepeda motor Honda Beat Pop dengan Plat Nomor Polisi : DR 2325 CS , keluaran tahun 2016 warna hitam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(fatur).
