Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Sat Lantas Polres Sumbawa Barat, membuka layanan gratis bimbingan belajar (Bimbel) bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat, AKP I Made Sugiarta,SH mengatakan, bahwa layanan Bimbel gratis tersebut sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
,“Jadi melalui Bimbel SIM ini, bagi calon pemohon Surat ijin Mengemudi (SIM), harapannya masyarakat semakin memahami bagaimana cara berlalulintas bisa tertib dan disiplin “ucapnya Selasa (8/11/2022).
Menurutnya,bahwa dengan bimbel tersebut sehingga peluang kelulusan dalam permohonan penerbitan SIM semakin terbuka lebar.
“Tujuan bimbel ini untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan permohonan penerbitan SIM,”paparnya
Perlu diketahui bahwa proses pembuatan SIM baru itu sangatlah mudah dan cepat apabila masyarakat berkemauan mengikuti prosedur dan persyaratan yang sudah ditentukan.(Rozak)