Ragam Informasi
Trending

Tersangka Perdagangan Orang 2 Warga KSB Diamankan dengan Perintah Membawa oleh Tim Polda NTB di Bantu Polsek Seteluk

Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-Kepolisian Sektor (Polsek) Seteluk wilayah hukum Polres Sumbawa Barat membantu Subdit IV Dit Krimim Polda NTB untuk membawa tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang dan atau orang perorangan mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, 2 tersangka berinisial IM,laki-laki, 50 tahun asal Desa Loka Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat dan berinisial MS,Laki-laki, 48 tahun asal Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.

” Dalam mengamankan para tersangka tersebut Kapolsek Seteluk IPTU Zainal Abidin Bersama Banit Subdit 4 Dit Reskrimum Polda NTB beserta anggota dari Polda NTB dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Kadus Desa Loka bertempat di Mapolsek Seteluk,” kata Eddy pada kamis (2/3/23).

BACA JUGA   Sambut Kedatangan Dr. (H.C.) Adi Hidayat, Polres Sumbawa Barat dan Kodim 1628/SB Laksanakan Pengamanan Tabligh Akbar

Lanjut eddy, Pihak Polisi mengamankan para tersangka berdasarkan Surat Perintah membawa tersangka yang diterbitkan oleh Direktur Reskrimum Polda NTB.

“Untuk menjaga kondusifitas di Desa Loka Kapolsek Seteluk memerintahkan Bhabinkamtibmas bersama anggota Unit Intelkam melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan Kadus untuk menghimbau agar pelaku IM bisa hadir di Polsek Seteluk,” jelasnya.Demikian juga untuk tersangka HS.

Eddy menuturkan, pada sekitar pukul 19.16 wita pelaku IM secara kooperatif datang ke Polsek Seteluk didampingi oleh Kepala Dusun Bhabinkamtibmas dan anggota unit Intelkam untuk menemui Kapolsek dan anggota Dit Reskrimum Polda NTB dan diberikan penjelasan perkaranya, selanjutnya diserahkan surat perintah membawa pelaku IM dengan tembusan pihak keluarga.

BACA JUGA   Kajari Sumbawa Barat Musnakan Barang Bukti Sabu Seberat 59,63 Gram

” Sedangkan pelaku MS langsung diamankan oleh Polsek Seteluk, Unit PPA Polres bersama anggota Subdit IV Polda NTB di rumahnya di Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat, ” ujarnya

Selanjutnya Unit Subdit 4 Dit Reskrimum Polda NTB meninggalkan Mapolsek Seteluk dengan membawa para pelaku tersangka menuju Polda NTB guna proses penyidikan lebih lanjut.(Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button