DaerahNasionalNTBRagam Informasi

Program Ketahanan Pangan Pemdes Maluk Bagikan Beras Premium 25 Kg kepada 300 Kepala Keluarga

Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id- Program ketahanan pangan pemerintah Desa Maluk telah membagikan beras kepada masyarakat sebanyak 300 kepala keluarga, bertempat di Aula kantor Desa Maluk Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat pada jum’at 21 juni 2024.

Kepala Desa Maluk Baharuddin, SE mengatakan, program ketahanan pangan ini sumber dana dari anggaran dana desa maluk tahun 2024,bantuan ini diberikan ke masyarakat yang mengalami gagal panen setiap KK mendapatkan beras 25 kg merk 169 beras premium.

” Sebelumnya program ketahanan pangan pemdes berikan bantuan berupa bibit sehingga masyarakat mengalami gagal panen,kemudian hasil Musyawarah Desa Maluk program ketahanan pangan dibagikan berupa beras 25 kg.Dalam pembagian bantuan hari ini tahap I ada sekitar 100 kk” terangnya

Kades mengatakan ,ada beberapa program Desa Maluk yang sudah berjalan seperti program jalan tani di lang lebo ini tujuannya untuk memudahkan akses pertanian tersebut, semoga dengan program ketahanan pangan ini hasil petani semakin meningkat.

BACA JUGA   Masalah Sepele Inilah Alasan dan Wajah Pelaku Menghabisi Nyawa Sahabatnya.

” Ada program pemasangan pompa air untuk kebutuhan air petani,yang insyaallah kedepannya petani tidak lagi mengharapkan air hujan di saat musim tanam,karena sudah ada pompa maka petani ingin menanam apa saja di saat musim kemarau atau hujan bisa.” jelasnya

Lanjutnya,Itu adalah upaya-upaya pemerintah desa maluk yang sudah dilaksanakan, dan upaya-upaya lain adalah tahun kemarin sudah memberikan bantuan berupa alat mesin pertanian (Alsintan) berupa Hand Traktor roda dua.

” Pemdes maluk berharap kepada masyarakat agar bersama – sama melaksanakan gotong-royong untuk membersihkan lingkungan sekitar, dan juga jaga kamtibmas jika ada orang lain di sekitar kita yang mencurigakan segera lapor ke Bhabinkamtibmas atau staf Desa Maluk, ” pungkasnya

Sementara itu, Ketua BPD Desa Maluk Abdul Halim S,Pdi menyampaikan kepada masyarakat bahwa jabatan sebagai kepala Desa diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun.Sesuai Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA   Ulang Tahun Ke 21 "Berkoalisi Dengan Masyarakat" Tag Line Partai Demokrat

” Dengan perpanjangan masa jabatan sebagai kepala desa,kami dan Pemdes akan melanjutkan program -program Desa dalam membangun desa dan mensejahterkan masyarakat, melalui program ketahanan pangan dan pemberdayaan,” tuturnya

Namun kami BPD pun berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama bisa menjalankan program pemdes maluk membersihkan sampah di lingkungan sekitar dan bersama menjaga kondusifitas wilayah melalui keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bhabinkamtibmas Desa Maluk Aipda Sugeng Rianto menambahkan sebentar lagi pemilihan kepala daerah ( Pilkada) di harapkan seluruh masyarakat desa maluk bisa menjaga kondusifitas wilayah, walaupun kita beda pilihan dan warna di harapkan tetap jaga kamtibmas.(Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button