Lombok Barat.mediajurnalindonesia.id. Jajaran kepolisian Polres Lombok Barat, Polda NTB, berhasil meringkus LM alias AM (28), tersangka utama dalam kasus penyerangan dan penganiayaan. Peristiwa ini terjadi di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Jumat (10/5/2024).
Penangkapan berlangsung dramatis di parkiran Pantai Selong Belanak, Lombok Tengah, pada Kamis (27/6/2024) pukul 11.00 WITA.
Penangkapan Berdasarkan Bukti Kuat
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., dalam keterangannya menjelaskan pengungkapan ini kepada Media.
“Penangkapan ini, kami dari Kepolsian dalam hal ini Polres Lombok Barat yang telah melakukan penyelidikan secara intensif. Tersangka LM alias AM ditangkap berdasarkan bukti-bukti kuat, termasuk rekaman video dan barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian,” ungkapnya.
LM alias AM merupakan tersangka utama dalam penyerangan yang mengakibatkan 2 korban luka, termasuk luka berat.
“Kami memastikan bahwa terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan kasus ini benar-benar terang benderang,” ujarnya.
Penangkapan Berlangsung Dramatis
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan bahwa proses penangkapan berlangsung menegangkan.
“Tim Jatanras Polres Lombok Barat mendapatkan informasi bahwa LM bersembunyi di wilayah Selong Belanak,” Kasat Reskrim menjelaskan. Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil menemukan tersangka di parkiran Pantai Selong Belanak.
“Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan petugas, namun berhasil kami amankan,” imbuhnya
Kronologi Kejadian
Penyerangan di Dusun Montong Buwuh terjadi pada Jumat malam (10/5/2024), berawal dari keributan di Jalan raya. Kemudian sekelompok massa, bersenjata tajam, tiba-tiba melakukan pengerusakan dan penganiyaan.
Akibatnya, 2 warga mengalami luka-luka, termasuk orang tua salah satu korban yang mengalami luka serius di kepala, leher, dada, dan bagian tubuh lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka, antara lain Flashdisk berisi rekaman video kejadian. Sarung kris dari kayu, Dump truck yang digunakan untuk mengangkut massa. Kemudian sepeda motor tersangka, Gerobak jualan yang rusak, Pecahan kaca rumah serta jam tangan milik tersangka
Proses Hukum Berlanjut
Tersangka LM alias AM kini telah ditahan di Polres Lombok Barat untuk Menjalani Pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lombok Barat menegaskan, bahwa Kepolisian berkomitmen terus bekerja keras dalam penaganan kasus ini.
“Untuk itu agar Masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada Kepolisian,” tandasnya.(MJI)