Mataram.mediajurnalindonesia.id.Polda NTB, musnahkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku kejahatan peredaran narkotika dan minuman keras (Miras), selama periode Maret sampai Mei 2024, dihalaman Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (5/6/2024).
Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R.Umar Faroq SH.M.HUM yang didampingi Kabid Humas Polda NTB.Kombes.Pol.Rio Indra Lesmana SH.SIK,kepada awak media menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kepolisian memerangi peredaran narkotika dan miras di wilayah NTB.
Kapolda juga menegaskan, pemusnahan ini bentuk komitmen Polda NTB untuk memberikan epek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika,bahwa Kepolisian tidak akan pernah kendor dan berhenti, dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika dan miras yang merusak masa depan dan mental pemakainya terutama para generasi muda.
“Saya sangat salut dan mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh, sehingga dalam penangkapan dan penyitaan barang bukti ini, dapat berjalan dengan baik dan lancar,”ungkap Kapolda.
Kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat, kejaksaan, pengadilan, sangat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami dari Kepolisian, tanpa dukungan dan bantuan dari masyarakat dan semua pihak mustahil semua ini akan berhasil diungkap” tegas Kapolda.
Kapolda mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang mengenai aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika dan miras, diwilayahnya masing masing.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengungkap peredaran narkoba, seluruh masyarakat jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi yang mencurigakan terkait peredaran narkotika dan miras di lingkungannya, untuk dapat menciptakan NTB yang bebas dari narkoba dan miras, serta melindungi keluarganya dan para generasi muda dari jeratan barang haram tersebut,tambahnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diungkap dan dimusnahkan antara lain, 439 gram shabu, uang sejumlah Rp.49 juta, 139 butir pil ekstasi,sejumlah hp berbagai merek,
4.130,12 gram ganja kering sekitar 4 kg lebih.
1.329 botol miras, baik itu golongan A,B dan C,
Hadir pada acara konferensi Pers dan ikut melakukan pemusnahan, BB tersebut, Kabid Humas Polda NTB, sejumlah pejabat tinggi dari berbagai instansi terkait antara lain, Dandrem 162/ Wira Bhakti, Kajati NTB, Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Kepala BNN NTB, Dires Narkoba, Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Kepala Balai POM Mataram, Penasehat Hukum para tersangka,serta sejumlah wartawan Pers Mitra Humas Polda NTB.(Fatur).