Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Kepolisian Resor Sumbawa Barat Polda NTB menggelar konferensi pers bahwa
selama sebulan telah berhasil mengungkap 4 kasus narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, bertempat di Aula Endra Darmalaksana Polres Sumbawa Barat pada 13 juni 2024.
Dalam kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut Kapolres AKBP Yasmara Harahap S.I.K telah didampingi KBO Reskrim IPDA Eddy Soebandi S.Sos, Kasi Humas IPTU Zainal Abidin, KBO Sat Narkoba IPDA Saidi,Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH dan Analis Intelijen BNN KSB Tri Wibagus Wirnaningrat, S.Kom.
Kasus Pertama :
AKBP Yasmara Harahap S.I.K menyampaikan, dalam Nomor : LP/A/15/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Sabtu, 18 Mei 2024 tersangka Inisial H , Laki-laki, lahir di Alas, 30 November 1993, Alamat sesuai KTP Rt 002 Rw 001 Dusun Kalabeso A Desa Kalabeso Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa.Dan satu lagi tersangka berinisial T Laki-laki,lahir 1 April 1998,Alamat sesuai KTP Rt 004 Rw 003 Dusun Tengah II Desa Utan Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.
” Kedua pelaku berhasil diamankan tim opsnal resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang sedang mengemudi menuju taliwang di pinggir jalan raya Taliwang Kec. Taliwang kab. Sumbawa Barat. Setelah Tim opsnal resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka di temukan barang bukti, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, akhirnya petugas menemukan sabu dengan total seberat 288,51 gram.” jelasnya
Kasus Kedua :
Lanjutnya,Nomor:LP/A/16/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Minggu, 19 Mei 2024, sekitar jam 09.00 wita tersangka berinisial E, laki-laki, lahir 11 Mei 1997, alamat sesuai KTP Dsn Jorok Tiram Rt/Rw 01/05 Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
“Tersangka diamankan di sebuah tempat jasa pengiriman yang beralamat di link. Bugis Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang kab. Sumbawa barat.Tim Opsnal menemukan barang bukti 1 buah bungkusan paket yang di dalamnya berisi 60 strip obat yang berisi 600 butir obat jenis Tramadol serta 1 unit HP Samsung warna hitam dan 1 unit hp Realme warna biru.” terangnya
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan kerumah tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, setelah penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 5 strip obat yang berisi 49 butir obat jenis tramadol,sehingga petugas mengamankan sebanyak 649 butir. Tindak pidana bidang kesehatan yaitu sediaan obat Farmasi tidak memenuhi syarat yang termuat dalam pasal 435 dan atau pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Kasus ketiga :
Nomor: LP/A/17/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar jam 09.00 Wita. 3 Tersangka (1) berinisial F, laki-laki,lahir 12 Oktober 1989, alamat sesuai KTP Rt 017 Rw 005 Desa Tepas Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat.(2)Tersangka berinisial A, laki-laki, lahir 10 Desember 1989, alamat sesuai KTP Rt 013 Rw 003 Desa Tepas Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat.(3) Tersangka berinisial I, laki-laki, lahir 12 Desember 1988, alamat sesuai KTP Rt 004 Rw 002 Desa Tepas sepakat Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat.
” Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tempat diamankan tersangka F, A, dan I tersebut. Setelah selesai melakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu” tuturnya
Lanjut,barang bukti berupa 3 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu. 1 lembar plastik klip yang berisi 1 lembar plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika yang diduga sabu.1 buah botol yang terpasang 2 buah pipet plastik dan terpasang 1 buah piva kaca. 1 buah timbangan digital merk Camry. 1 buah kotak kecil warna putih. 1 buah piva kaca. 1 buah gunting.1 buah korek api gas.1 buah kotak warna coklat. 2 buah pipet plastik yang diruncingkan. 2 buah kresek plastik warna hitam. 2 bendel plastik klip merk nasional. 1 unit HP Android dan uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000,.
” Tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.” ujarnya
Kasus Keempat :
Nomor : LP/A/18/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMBAWA BARAT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, adapun 2 tersangka (1)Tersangka inisial B, Laki-laki, lahir 07 November 1998, alamat sesuai KTP Rt 012 Rw 005 Desa Seteluk Kec. Seteluk Kab. Sumbawa Barat.(2) Tersangka inisial S, Laki-laki, lahir 16 Mei 2000, alamat sesuai RT 002 RW 005 Lingk. Kelurahan Dalam Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial S dan B di sebuah rumah yang beralamat di Kel. Dalam kec. Taliwang kab. Sumbawa Barat. Selanjutnya, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tempat diamankan sdra S dan B tersebut. Setelah selesai melakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa
” 1 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu. 1 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu. 1 buah botol yang terpasang 2 buah pipet plastik.1 buah piva kaca yang terpasang 1 buah pipet plastik.1 buah korek api gas yang terpasang 1 buah jarum sumbu.1 buah korek api gas.1 buah HP Android merk Realmi.1 buah HP Android merk Oppo.2 buah timbangan digital. 2 bendel plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 1.600.000,.” ucapnya
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke sebuah kos yang beralamat di Kel. Bugis kec. Taliwang kab. Sumbawa Barat yang merupakan tempat tersangka S mengkonsumsi sabu. Hasil dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah botol yang terpasang 2 pipet plastik yang sudah terpasang 1 piva kaca.1 buah korek api gas yang terpasang 1buah jarum sumbu.1 buah korek api gas.1 buah pipet plastik yang diruncingkan.1 buah timbangan digital. 1 buah kotak cotton bud. 2 bendel plastic klip.Sehingga petugas mengamankan barang bukti di 2 TKP sebayak 1,05 gram.
” Tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.Ia menegaskan bahwa kasus di polres Sumbawa Barat di dominasi kasus narkoba,” pungkasnya (Rozak).