Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara resmi menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Kesepakatan ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD KLU yang digelar Selasa (22/4/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Agus Jasmani ini juga dihadiri Wakil Ketua I Hakamah, Wakil Ketua II I Made Kariyase, serta anggota dewan lainnya. Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir sebelum penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan awal RPJMD.
“RPJMD ini adalah langkah awal kita membangun Lombok Utara lima tahun ke depan,” tegas Bupati Najmul dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah, yang disusun berpedoman pada RPJPD serta arahan pembangunan nasional. Fokusnya jelas, menciptakan kesejahteraan masyarakat secara adil dengan menjadikan warga sebagai pelaku sekaligus penerima manfaat pembangunan.
Menurutnya, penyusunan RPJMD 2025-2029 mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2025. Isu prioritas yang diangkat antara lain pengentasan kemiskinan, hilirisasi produk pertanian dan pariwisata untuk mendukung ekonomi inklusif.
“Prioritas ini sejalan dengan RPJMD Provinsi NTB, yakni penguatan ketahanan pangan dan menjadikan NTB sebagai destinasi kelas dunia,” jelas Najmul.
Ia juga menekankan prinsip penyusunan RPJMD dilakukan secara terbuka, partisipatif, terukur, dan berkelanjutan. Prosesnya dimulai dari penyusunan awal dokumen RPJMD dan Renstra perangkat daerah, hingga pelaksanaan forum konsultasi publik yang digelar 19 Maret 2025 tiga hari sebelum batas waktu 30 hari setelah pelantikan kepala daerah.
Nota kesepakatan yang ditandatangani hari ini, lanjutnya, menjadi acuan dalam penyusunan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah ke depan. Sesuai aturan, Ranwal RPJMD harus disepakati paling lambat 40 hari sebelum penetapan perda dan dituntaskan dalam waktu enam bulan pascapelantikan kepala daerah.
Setelah tahap ini, Bupati akan menyerahkan Ranwal RPJMD ke Gubernur NTB sebagai wakil pemerintah pusat, untuk kemudian disempurnakan berdasarkan hasil konsultasi, termasuk melengkapi indikator kinerja perangkat daerah.
“Semoga nota kesepakatan ini jadi pijakan kuat untuk membangun KLU yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan. Mari kita satukan langkah dan sinergikan upaya,” ajak Bupati Najmul.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Forkopimda KLU, para kepala OPD, serta undangan lainnya.(Doel)
