Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id — Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Kerja bersama Bupati Sumbawa Barat pada Jumat, 9 Januari 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Rapat kerja ini membahas perkembangan dan pembaruan kebijakan terkait pegawai Non ASN yang hingga saat ini belum terakomodir dalam mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Mohammad Hatta, menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar sebagai bentuk respons terhadap dinamika kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, sekaligus sebagai perwujudan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait penataan pegawai Non ASN.

Rapat ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yakni Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, serta Surat Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tanggal 25 November 2025 mengenai Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat bersama Bupati Sumbawa Barat menyepakati sejumlah poin penting sebagai berikut:

1. Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat bersama Bupati Sumbawa Barat bersepakat untuk mengusulkan seluruh pegawai Non ASN yang belum terakomodir dalam tahapan pengadaan PPPK kepada Pemerintah Pusat agar dapat diangkat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 572 pegawai.

2. Komisi I memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah melalui leading sector terkait untuk segera merumuskan dan menetapkan formulasi yang tepat terkait status pegawai Non ASN pada masa transisi saat ini, dengan tetap memberikan jaminan tidak menghilangkan riwayat pengabdian para pegawai.

3. Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan bahwa keberlanjutan pengabdian pegawai Non ASN merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menuntaskan secara menyeluruh semangat penataan pegawai Non ASN sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.

4. Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat meminta agar proses validasi data pegawai Non ASN yang saat ini dilaksanakan oleh BKPSDM, baik untuk kepentingan status masa transisi maupun data usulan ke Pemerintah Pusat, dilakukan secara transparan dan objektif.

5. Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat meyakini bahwa kesepakatan yang telah terbangun bersama Pemerintah Daerah dalam rangka penyelesaian penataan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan memperoleh relaksasi kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Rapat kerja ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian status serta keberlanjutan pengabdian bagi pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, sejalan dengan arah kebijakan nasional di bidang kepegawaian. (Rozak)