Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat kini tengah memberikan atensi serius terhadap laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang warga di kawasan Kecamatan Lembar.
Insiden ini dilaporkan terjadi di ruas Jalan Jembatan Bakong, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, (18/1/2026), sekitar pukul 03.00 WITA, saat kondisi jalanan cenderung sepi dan minim pengawasan.
*Kronologi Pertemuan di Jalan Jembatan Bakong*
Peristiwa bermula ketika pelapor yang diketahui berinisial LEI sedang dalam perjalanan pulang setelah menyelesaikan aktivitas pekerjaannya.
Saat itu, LEI tidak sendiri; ia didampingi oleh seorang saksi yang turut berada di lokasi kejadian.
Di tengah perjalanan, tepatnya saat melintasi Jembatan Bakong, mereka berpapasan dengan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang pria yang identitasnya belum diketahui secara pasti.
Kemudian terjadi perselisihan diduga kuat dipicu oleh masalah sepele di jalan raya, yakni terkait penggunaan lampu kendaraan yang dianggap mengganggu salah satu pihak.
Kesalahpahaman ini kemudian menyulut emosi hingga terjadi adu mulut yang cukup sengit di pinggir jalan, hingga berujung penganiayaan terhadap pelapor.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., dalam keterangannya membenarkan adanya laporan terkait insiden tersebut.
Pihaknya menyatakan bahwa tim penyidik sedang bekerja keras di lapangan untuk merangkai detail kejadian berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Kami telah menerima laporan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Saat ini, anggota di lapangan, khususnya dari Sat Reskrim, sedang melakukan pendalaman intensif untuk mengusut tuntas motif dan mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam aksi kekerasan di Desa Lembar tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat dalam pernyataan resminya.
*Bukan Motif Pencurian atau Perampokan*
Spekulasi mengenai motif pembegalan atau perampokan sempat beredar di tengah masyarakat sesaat setelah kejadian.
Namun, pihak Kepolisian Resor Lombok Barat dengan tegas membantah hal tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dan keterangan korban.
Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa fakta di lapangan tidak menunjukkan adanya indikasi upaya perampasan harta benda.
Korban masih memiliki seluruh barang berharganya, dan pelaku tidak memberikan ancaman yang bertujuan untuk menguasai aset milik korban.
“Perlu kami luruskan bahwa dalam peristiwa ini tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pencurian atau perampokan. Tidak ada barang milik korban yang hilang, dan tidak ada paksaan untuk menyerahkan benda berharga. Kejadian ini murni merupakan dugaan penganiayaan yang dipicu oleh perselisihan atau cekcok di jalan raya,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.
Kejadian memuncak saat korban LEI berniat untuk menyudahi perselisihan dan hendak melanjutkan perjalanan pulang.
Secara tiba-tiba, salah satu dari tiga orang tidak dikenal tersebut mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.
Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka tusuk cukup serius pada bagian punggung sebelah kanan.
*Langkah Penyelidikan dan Komitmen Keamanan*
Hingga saat ini, status terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan (lidik). Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa saksi kunci yang melihat atau mengetahui rangkaian kejadian di Jembatan Bakong tersebut.
Polisi juga tengah menyisir kemungkinan adanya rekaman pengawas atau CCTV di sekitar jalur pelarian pelaku.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan prosedural.
Setelah pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi rampung dilakukan, pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam menangani kasus ini.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Agar mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (Red/Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan