Sumbawa.Mediajurnalindonesia.id-
Upaya penindakan terhadap praktik illegal logging kembali dilakukan di wilayah Kabupaten Sumbawa. Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 10.09 WITA, tim gabungan melakukan penggerebekan pembalakan liar di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat.(26/01/26)

Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur, antara lain Kepala KPH Puncak Ngengas Sirajuddin beserta tujuh orang staf, tiga personel Babinsa, satu anggota Polsek Alas Barat, serta perwakilan KPK DPD Kabupaten Sumbawa.

Barang Bukti Kayu Sonokeling Diamankan

Sekitar pukul 10.10 WITA, rombongan tiba di Dusun Ai Jati dan langsung bergerak menuju lokasi pembalakan liar. Setelah menempuh perjalanan medan hutan, tim tiba di lokasi sekitar pukul 11.56 WITA.

Di lokasi, tim menemukan barang bukti kayu jenis sonokeling dengan panjang rata-rata 2 meter, lebar bervariasi antara 14–25 sentimeter, dengan jumlah keseluruhan sekitar ±51 batang. Selain itu, turut diamankan dua jerigen berisi minyak pertalite dan satu jerigen bekas.

Diduga Ada Kebocoran Informasi

Sekretaris KPK DPD Wilayah Sumbawa, Kaharuddin, menyampaikan apresiasi kepada Kepala KPH Puncak Ngengas beserta tim yang telah merespons cepat laporan masyarakat terkait pembalakan liar di wilayah tersebut.

Namun demikian, penggerebekan ini dinilai tidak maksimal karena diduga telah terjadi kebocoran informasi. Indikasi kuat mengarah pada adanya oknum aparat penegak hukum (APH) dari Polsek Alas Barat yang diduga membekingi praktik illegal logging tersebut. Oknum tersebut bahkan disebut-sebut berperan sebagai penanggung jawab sekaligus penyandang modal kegiatan pembalakan liar.

Akibat dugaan kebocoran tersebut, pelaku utama beserta alat berat berupa excavator berhasil melarikan diri dari kawasan hutan lindung sebelum tim tiba di lokasi.

Penggerebekan Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Penggerebekan ini menunjukkan adanya komitmen dalam penegakan hukum kehutanan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada tindak lanjut pasca-operasi. Berdasarkan hasil monitoring, operasi serupa kerap hanya berhasil mengamankan barang bukti, sementara aktor utama dalam rantai kejahatan kehutanan tetap sulit tersentuh.

Keterbatasan sumber daya, lemahnya pengawasan berkelanjutan, serta potensi kebocoran informasi menjadi tantangan serius. Tanpa langkah pemulihan kawasan dan pengawasan jangka panjang, penggerebekan berisiko hanya memberikan efek jera sementara.

Lebih jauh, penggerebekan illegal logging sering kali berujung sebagai aksi simbolik: keras di permukaan, namun lunak di akar masalah. Ketika pelaku lapangan dikorbankan sementara jaringan besar dibiarkan aman, kerusakan hutan terus berlangsung dan kejahatan kehutanan beregenerasi lebih cepat dari upaya penindakannya.

Penguatan koordinasi lintas instansi, transparansi proses hukum, serta pelibatan aktif masyarakat lokal menjadi kunci agar penindakan terhadap illegal logging benar-benar berdampak pada penurunan kejahatan kehutanan secara berkelanjutan.(Rozak)